Minggu, 06 September 2026 WIB

Mantan PPTK Distanla Medan Dihukum 3 Tahun

Administrator Administrator
Mantan PPTK Distanla Medan Dihukum 3 Tahun
Internet
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan, Syahrizal dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan dengan agenda vonis di ruang Cakra IX, Kamis (22/3).

Ketua Majelis Hakim, Achmad Sayuti menyatakan, terdakwa terbukti melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung Kapal Inkamina dan Inkamini Tahun Anggaran (TA) 2014 di dinas tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Achmad Sayuti.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 444 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," sebutnya.

Vonia majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, yakni 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 tahun kurungan.

"Terdakwa juga dikenakan uang pengganti yang sama. Hanya saja subsidairnya selama 2 tahun penjara," ungkap JPU Suheri Wira.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa bersama rekanan bernama Dedy Wahyudi (DPO) memanipulasi data agar CV Ridho Pratama dimenangkan dalam pelelangan proyek ini.

Keduanya juga bekerja sama membuat penawaran harga yang sebelumnya telah diatur terdakwa. Selanjutnya proses pelelangan dilakukan panitia dengan mengumumkan pelaksanaan pengadaan secara elektronik melalui LPSE Kota Medan. 

Dari 15 perusahaan yang mendaftar, ada tiga yang sesuai penawaran harga. Salah satunya CV Ridho Pratama dengan nilai penawaran sebesar Rp 742.934.000 dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang. 

Namun, dalam pengerjaannya terdapat perbedaan volume dan spesifikasi item yang seharusnya sehingga menimbulkan kerugian negara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini