Sabtu, 05 September 2026 WIB
Suap Walikota Medan

Mantan Kadis PUPR Medan Isa Ansyari Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Mantan Kadis PUPR Medan Isa Ansyari Dituntut 2,5 Tahun Penjara
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Kadis PUPR Medan, Isa Ansyari dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh penuntut Umum KPK dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (03/02/2020). Selain menuntut pidana, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 Juta subsider 6 bulan kurungan apabila tak sanggup membayarnya.

Penuntut umum KPK, Zainal Abidin dalam tuntutannya menyatakan Isa Ansyari dengan sadar dan mengetahui perbuatannya yang memberikan uang atas permintaan Kasubag Protokoler Syamsul Fitri untuk menutupi biaya perjalan dinas yang tak ditanggung di dalam anggaran perjalanan Walikota Medan, bertujuan agar jabatannya selaku Kadis PUPR Medan tetap bertahan.

Karena ingin jabatan tetap aman, ia rela memberikan uang setelah dihubungi Syamsul Fitri agar membantu menutupi biaya operasional Walikota Medan, Dzulmi Eldin yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non Budgeter). 

Adapun uang yang diberikan atas permintaan Kasubag Protokoler Sekretariat Pemko Medan Syamsul Fitri sebesar Rp530 juta yang dibayarkan secara bertahap.

Adapun uang yang diberikan Isa Ansyari atas permintaan Kasubag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri untuk biaya perjalanan dinas Walikota yang tak ditanggung anggaran sebesar Rp80 Juta dengan empat kali pembayaran yakni Rp20 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan kepada Andika atas suruhan Syamsul Fitri.

Kemudian Syamsul juga menelpon kepada Isa, agar membantu biaya perjalanan dinas Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Kepala OPD serta keluarga dan kerabat Walikota Medan ke Ichikawa, Jepang, Isa kembali menggelontorkan uang sebesar Rp450 juta dengan dua kali transfer serta tunai yang diberikan kepada Andika yang merupakan Honorer Sekretariat Protokoler Pemko Medan.

Sementara itu pengajuan JC yang telah diajukan Isa Ansyari ditolak penuntut umum KPK.

Sebelum persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Abdul Aziz, penasehat hukum terdakwa Adi Mansar Lubis menyatakan segera menjawab tuntutan jaksa dengan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa penuntut umum kepada kliennya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini