Jumat, 04 September 2026 WIB

Maling Motor Diringkus Dalam Waktu 2 Jam

Administrator Administrator
Maling Motor Diringkus Dalam Waktu 2 Jam
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Tak butuh waktu lama bagi Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Timur meringkus 2 maling motor yang beraksi di rumah salah seorang warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sunarji (56). 

Dalam waktu 2 jam, kedua tersangka Muhammad Ilham alias Comot (33), warga Jalan AR Hakim Gang Seto Lorong Gelor, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area, dan Suryo Ario Utomo alias Yoyo (48), warga Jalan AR Hakim Gang Padang Lawas, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area ditangkap, Kamis (12/3/2020) malam.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan, sepeda motor Yamaha Mio GT hitam nomor polisi BK 6973 AEP milik Sunarji telah dicuri dari rumahnya pada Kamis (12/3) sekira pukul 21.00 WIB.

"Semula korban ke luar rumah untuk ke minimarket. Setelah itu, kembali ke rumahnya dan memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah dengan posisi kunci masih lengket di kontak. 

Kemudian, korban masuk ke kamar setelah mengunci pintu rumah," jelas Arifin, Jumat (13/3/2020).

Saat korban di dalam kamar, sambung Arifin, ternyata kedua pelaku masuk diam-diam mendorong paksa pintu. Selanjutnya pelaku mengeluarkan sepeda motor korban dan melarikan diri. 

"Setelah pelaku kabur, korban keluar dari kamar lalu melihat pintu rumahnya terbuka dan sepeda motornya tidak ada lagi. Korban kemudian melaporkan ke petugas Polsek Medan Timur melalui kepala lingkungan setempat," terang Arifin.

Dari laporan tersebut, personel Tekab Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan. Personel memperoleh informasi pelaku curanmor mau menjual sepeda motor. 

"Personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menawar sepeda motor korban seharga Rp 2.500.000. Pelaku sepakat dan bertemu di simpang Jalan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB," beber Arifin.

Pelaku Ilham lalu membawa sepeda motor korban ke lokasi yang disepakati. Saat Ilham muncul dan menunjukkan motor korban, kemudian langsung dilakukan penangkapan. 

"Dari hasil interogasi, Ilham mengaku telah mencuri sepeda motor korban dilakukan bersama Suryo Aryo Utomo alias Yoyo. Suryo berperan menunggu di luar rumah sembari memantau situasi," papar mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, personel melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap Suryo. 

"Setelah melalui proses pengembangan, diketahui keberadaan Suryo sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya sehingga dilakukan penangkapan," ungkap Arifin.

"Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini