Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Maling Mobil Tetangga, Acong Diciduk Polisi

Administrator Administrator
Maling Mobil Tetangga, Acong Diciduk Polisi
Foto : Pelaku
17MERDEKA,Medan-Putra Pratama alias Acong (35), warga KL Yos Sudarso Lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat diciduk personel  Reskrim Polsek Medan Barat.Diketahui Pelaku dilaporkan telah mencuri mobil Avanza milik tetangganya, Henny (33), Kmarin (3/9).

Kapolsek Medan Barat, melalui Kanit Reskrim Iptu M Sahid Husein SIK didampingi Panit II Reskrim, Iptu Amir Sitepu, Minggu (10/9) menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama temannya bernama Lalok.Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dilakukan dengan cara mengambil kunci mobil korban dari atas rak sepatu dalam rumah  melalui jendela dengan menggunakan kayu pel.

Ketika itu, terang Sahid Husein, pencurian itu diketahui ketika suami Henny hendak pergi berangkat kerja. Dia mencari kunci mobil milik mereka, namun tidak ditemukan.Setelah mengingat sebelumnya, akhirnya suami korban menyadari kunci mobilnya diletakkan di rak sepatu. Tapi, ketika dicari, tetap tidak ditemukan.

Selanjutnya, suami korban bergegas ke garasi, tapi ternyata mobil Avanza miliknya sudah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Barat dengan LP/235/VII/2017/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka yang mencuri mobil milik korban adalah Putra Pratama alias Acong yang merupakan tetangganya.

"Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian itu tidak sendiri melainkan bersama dengan Lalok dengan cara mengambil kunci mobil korban dari atas rak sepatu dalam rumah korban melalui jendela menggunakan kayu pel. Setelah mobil berhasil dibawa lari, tersangka menghubungi temannya bernama Dodo yang sedang menjalani masa tahanan di LP Tanjung Gusta. Lalu Dodi mengarahkan tersangka Putra Pratama alias Acong untuk menjual mobil curiannya kepada Teger dengan harga Rp23 juta," terang M Sahid Husein.

Dari hasil penjualan mobil tersebut, ungkap Husen, tersangka Pratama alias Acong mendapat bagian lebih sebesar, yakni Rp16 juta sedangkan Lalok Rp7 juta. "Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya, untuk mencari tersangka penadah serta barang buktinya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Pratama alias Acong disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan roda empat dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara(17M.10)  

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini