Sabtu, 18 April 2026 WIB

Maling Kambuhan Kena Jebak, Dijanjikan Uang Malah Penjara

Administrator Administrator
Maling Kambuhan Kena Jebak, Dijanjikan Uang Malah Penjara
17MERDEKA
Tersangka pencuri kambuhan diamankan bersama barang bukti setelah dijebak korbannya, Kamis (7/12/2017).

17MERDEKA, MEDAN - Berakhir sudah sepak terjang Daryatmo alias Morlong (27). Dalam urusan membobol rumah, warga Jalan Setia, Gang Tower Mariendal l, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tersebut, memang terbilang mahir.

Tapi, dia masih bisa 'dikadali' hingga harus meringkuk di sel Mapolsek Patumbak, Kamis (7/12/2017). Korban Syahrial Lubis berhasil menipu dan memperdaya tersangka hingga berhasil ditangkap.

"Tersangka berhasil dibekuk setelah dijebak korbannya dengan iming-iming uang, apabila mengembalikan barang curiannya," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan.

Dijelaskannya, peristiwa penangkapan tersangka bermula dari aksi pencurian yang dilakukannya di rumah Syahrial Lubis di wilayah hukum Polsek Patumbak, Minggu (3/12/2017) lalu.

Korban menyadari rumahnya dibobol maling ketika melihat tas miliknya tercecer di lantai setelah terbangun dari tidurnya. Korban semakin yakin rumahnya dibobol karena melihat barang berharga seperti HP dan lainnya raib. Sedangkan pintu belakang rumah terbuka lebar.

Peristiwa itu kemudian diceritakan korban kepada tetangganya seorang personel Polres Pakpak Barat bernama Heri Sembiring. Keduanya kemudian mencoba menghubungi nomor HP korban yang dicuri tersangka dan ternyata masih aktif.

Korban bersama tetangganya kemudian membujuk tersangka untuk mengembalikan HP tersebut dengan alasan memerlukan dokumen data  di dalamnya. 

Meski sempat tak merespon,  pelaku akhirnya sepakat untuk mengembalikan HP curian tersebut setelah dijanjikan akan diberi uang jika mengembalikannya.

Rupanya, tetangga korban yang merupakan anggota polisi tersebut  menginformasikan upaya penjebakan pelaku pencurian itu ke personel Reskrim Polsek Patumbak.  Selanjutnya rencana penangkapan pun dilakukan di lokasi yang disepakati menjadi tempat pertemuan untuk mengembalikan HP tersebut.

"Selanjutnya setelah pelaku datang ke lokasi yang persisnya berada di Jalan Besar Delitua untuk mengembalikan HP tersebut,  langsung kita lakukan penangkapan," ungkap Ainul Yaqin.

Kepada penyidik, tersangka mengaku aksi pencurian di rumah korban dilakukan bersama seorang rekannya berinisial TR yang kini sedang dalam pengejaran.

"Pengakuan tersangka aksi pencurian itu dilakukannya bersama seorang rekannya berinisial TR.  Saat ini masih kita dalami kasus pencurian teraebut untuk mencari tersangka TR yang masih berkeliaran. Tersangka ini maling kambuhan," sebut Yaqin. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini