Minggu, 06 September 2026 WIB

Maling Kambuhan ‘Dikempeskan’ Polisi

Administrator Administrator
Maling Kambuhan ‘Dikempeskan’ Polisi
17merdeka
Tersangka maling kambuhan usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara

17MERDEKA, MEDAN - Tim Reskrim Polsek Medan Timur ‘mengempeskan’ (tembak, red) kaki kiri tersangka pembobol rumah yang juga residivis, berinisial MRP alias Pepen (39), warga Jalan Sei Kera, Gang Kelambir, Kelurahan Seikera Hulu,  Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Bugner F Pasaribu, Senin (23/4)

menjelaskan, penangkapan tersangka sebagai tindak lanjut laporan korban Cerpen Natah Azmi (20), warga Jalan Prof HM Yamin Gang Aren, Medan Perjuangan, dengan bukti No: LP/319/IV/2018/Polrestabes Medan, Sektor Medan Timur, tanggal 13 April 2018.

“Dalam laporannya, Jumat sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun tidur dan tak mendapati handphone (HP) merek Iphone S5 miliknya yang sebelumnya diletak di sampingnya tidur. Selain itu, tas tangan korban berisi uang Rp300 ribu dan STNK sepeda motor juga raib. Korban berjalan ke ruang tamu, dan ternyata sepeda motornya juga raib. Korban semakin dikejutkan dengan jerjak ventilasi rumahnya sudah tidak ada, dan menduga pelaku masuk melalui ventilasi tersebut,” jelasnya.

Karena itu, sambung Wilson, korban melaporkannya ke Polsek Medan Timur. Personel Reskrim yang menerima laporan korban saat itu juga melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan warga di sekitar hingga petugas berhasil mengungkap identitas residivis tersebut.

“Kamis (19/4) sekira pukul  00.30 WIB, anggota kita mengetahui keberadaan MRP alias Pepen di kawasan Jalan M Yakub, sehingga bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka. Tersangka mengaku sudah menjual seluruh barang curian milik korban,” ungkapnya.

Wilson menuturkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan tempat menjual barang hasil curian tersebut.

Namun, dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan ke udara tidak diindahkan tersangka hingga terpaksa diarahkan ke kakinya. Tersangka langsung tersungkur bersimbah darah.

“Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu, kita boyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara,” pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini