Jumat, 04 September 2026 WIB

Main Leng, Kades Pusuk II Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Main Leng, Kades Pusuk II Ditangkap Polisi
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, DOLOKSANGGUL - Kepala Desa Pusuk II, Tasius Buaton (40) bersama tiga warganya, yakni IM (50), PB (51)  serta AB (38) ditangkap petugas Polsek Parlilitan karena bermain judi leng di sebuah warung milik Maklir Munte di Desa Pusuk II, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas), kemarin.

Keempat tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Parlilitan untuk dilakukan penyidikan. Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Parlilitan AKP Bintang P Simanungkalit melalui Kanit Reskrim Bripka Immanuel Depari.

Dikatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat adanya permainan judi di lokasi dimaksud dan meresahkan. 

Kapolsek bersama personel langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati Tasius beserta ketiga rekannya sedang bermain judi jenis kartu leng sehingga melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa kartu joker beserta uang  Rp 131 ribu terletak di meja. Keempat tersangka dikenai pasal 303 Subs 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun.

"Untuk saat ini, tersangka tidak kita tahan karena dijamini oleh pihak keluarga masing-masing," tandasnya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini