Minggu, 19 April 2026 WIB

Mahasiswa Cetak Uang Palsu untuk Beli HP

Administrator Administrator
Mahasiswa Cetak Uang Palsu untuk Beli HP
17MERDEKA
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna perlihatkan barang bukti upal dan tersangka, Senin (18/12/2017).

17MERDEKA, MEDAN - Seorang mahasiswa mahasiswa semester V, Fakultas Ekonomi Universitas Pancabudi, Medan, Atfal Bugis (23) nekat mencetak uang palsu (upal).

Ironinya, upal pecahan Rp 50.000,- tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone (HP) baru. Aksi tersangka itu sempat berhasil mengelabui penjual ponsel.

Beruntung, belakangan penjual ponsel, Teguh Imam (30), mengetahui uang yang digunakan tersangka palsu, sehingga melaporkannya ke Mapolsek Medan Sunggal, Minggu (17/12/2017).

Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung bergerak dan berhasil meringkus Atfal, hanya dalam hitungan jam setelah transaksi

ilegal tersebut. Alhasil, pemuda asal Desa Kafo-Kafo, Kecamatan

Sirombu, Nias Barat itu terpaksa menyambut Tahun Baru 2018 dalam

sel Mapolsek Sunggal.

Dari Atfal petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang

palsu siap edar pecahan Rp50.000 sebanyak 25 lembar.

Ceritanya, Atfal saat itu ingin membeli HP baru. Dia berselancar

di dunia maya melalui jejaring sosial Facebook untuk mencari gadget

yang menjadi idamannya. Akhirnya dia menemukan HP idamannya yang ada di tangan Teguh.

Singkatnya, keduanya bertemu di Jalan Binjai Km 15, Desa Sei

Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (17/12) sekira pukul 01.00 WIB.

"Tersangka sengaja mengajak korban bertemu malam hari agar tidak teliti melihat uang tersebut," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol

Wira Prayatna, Senin (18/12/2017).

Namun, tanpa disadari Teguh, saat membayar HP itu, Atfal meletakkan

dua lembar uang asli di bagian atas dan bawah.

"Dari penangkapan itu kita melakukan pengembangan ke kos-kosan

tersangka dan kembali mengamankan 25 lembar uang palsu pecahan

Rp50.000. Selain itu, kita juga mengamankan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang belum digunting sebanyak masing-masing 100 lembar," jelas alumni Akpol 2005 itu.

Petugas juga mengamankan alat-alat yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu tersebut.

"Kita juga mengamankan sebuah printer, kertas HVS setengah rim,

gunting dan penggaris, HP merk Sony dan satu unit kereta Suzuki Spin,

BK 6788 DR," beber Wira.

Sementara, Atfal kepada wartawan mengaku nekat mencetak uang palsu lantaran pernah tertipu dengan modus yang sama.

"Aku juga pernah tertipu. Waktu itu, aku jual HP seharga Rp1.350.000.

Rupanya pas sampai kos, aku baru tau uang itu palsu," ungkap Atfal.

Diakui Aftal, dia sudah menggunakan uang hasil cetakannya

sendiri itu sebanyak dua kali.

"Aku nyetak uang ini akhir bulan November. Baru dua kali aku pakai, dua-duanya beli HP," akunya tertunduk.

Dalam menjalankan aksinya, Aftal menyebut menggunakan modus yang sama, yaitu meletakkan dua lembar uang asli untuk mengelabui korbannya.

"Atas sama bawah, uang asli. Kalau yang tengah, uang palsu," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus menikmati malam pergantian

tahun kali ini dari balik jeruji besi.

"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana memalsukan mata uang dan kertas negara serta uang kertas bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan hukuman selama 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," pungkas Wira. (17.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini