Jumat, 04 September 2026 WIB
Palsukan Surat Jual Beli dan Mendirikan Bangunan

Mafia Tanah CK Cs Bakal Dipolisikan

Kepling Ali: Tanah Itu Masih Milik Sunarto
Administrator Administrator
Mafia Tanah CK Cs Bakal Dipolisikan
Foto: Ali Kepala Lingkungan (Kepling) Helvetia Timur

17MERDEKA, MEDAN - Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No : 979 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan Tanggal 21 Juli 1994 atas nama pemilik Sunarto berencana akan membuat laporan pengaduan.

Pasalnya, hak tanah miliknya yang ditinggalkannya selama belasan tahun, kini dikuasai dan bahkan sudah didirikan bangunan rumah mewah oleh oknum mafia tanah berinisial CK Cs, Selasa (29/10/19).

Oleh Sunarto mengadu ke redaksi media online 17merdeka.com menerangkan berawal Almarhumah Ibunda Sunarto mempercayakan kepada seorang karyawan atas usaha mereka.

Namun kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan hingga sejumlah surat - surat penting hilang seperti halnya Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sunarto.

Terungkap, sepulang naik haji, dari Jakarta, Sunarto kembali ke Medan dan melihat sejumlah tanah miliknya di Kompleks Perumahan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia sudah sudah didirikan bangunan mewah dan bahkan surat jual beli dipalsukan diduga dilakukan oknum mafia tanah inisial CK Cs.

"Sertifikat Hak Milik No 979 yang dikeluarkan BPN Medan tgl 21 juli 1994 atas nama Sunarto. Ini surat yang hilang itu yang dikuasai dan bahkan sudah dibangun rumah permanen. Kalau tidak salah di blok 6," terang Sunarto.

Selain sudah didirikan bangunan rumah mewah, oknum mafia tanah inisial CK Cs juga diduga memalsukan surat pernyataan pelepasan hal / jual - beli tanah yang menyebutkan pihak pertama Sunarto menjual kepada pihak kedua dengan harga Rp 5 juta dengan keterangan tanpa ada paksaan.

Menimbang untuk dilakukan pemberitaan, Kepala Lingkungan (Kepling) Helvetia Timur, Ali dikonfirmasi via telepon (WA), Selasa (29/10/19) siang, menyebutkan bahwa benar tanah tersebut masih milik Sunarto. "Secara sah tanah itu memang masih milik Sunarto," jelasnya.

Disinggung soal surat tanah Sunarto sudah dikuasai oleh CK Cs, Ali menyebutkan jika permasalahan itu sudah sampai ke polisi dan bahkan pengadilan memberikan surat penolakan untuk hak milik tanah atas nama CK Cs. 

"Saya sudah pegang ini surat penolakan dari pengadilan. Memang itu (Tanah, red) milik Sunarto, bukan masih," tambahnya.

Guna pemberitaan yang berimbang, CK Cs dikonfirmasi via telepon terkait dokumen jual beli bermaterai 6000 antara mereka (CK Cs) dengan Sunarto, CK Cs ngotot bersikeras mengaku sudah membeli tanah tersebut dari Sunarto seharga Rp 150 juta.

Padahal, dalam surat fotocopy jual beli tanah ukuran Lebar 7 m2 X 21 m2 antara dirinya (CK Cs) dengan Sunarto terbilang Rp 5 juta.

Lebih lanjut ditanyakan terkait kwitansi pembelian tanah bermaterai 6000 tersebut, CK Cs menjawab terbata-bata. 

"Aa.. aa ada lah bg, mana mungkin ngak," ujarnya.(17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini