Minggu, 06 September 2026 WIB

Lokasi Judi Jackpot Mangkubumi Digerebek

Administrator Administrator
Lokasi Judi Jackpot Mangkubumi Digerebek
17MERDEKA
Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ridwan (kanan) mengapit tersangka dan barang bukti bersama penyidik, Rabu (24/1/2018)

17MERDEKA, MEDAN - Polsek Medan Kota menggerebek sebuah rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun karena disinyalir sebagai sarang praktik perjudian (mesin) jackpot, Senin (22/1) siang.

Hasilnya, sebanyak empat tersangka diamankan dengan barang bukti tujuh unit mesin judi ketangkasan tersebut berikut ratusan koin dan uang ratusan ribu rupiah.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing, Rabu (24/1) menjelaskan, tersangka yang berhasil dijaring Kristian Sen Piter (40), warga Jalan Dame, Pasar IV, Medan Amplas, Sander Kumaren (21), warga Jalan Mangkubumi, Gang Aceh, Kelurahan Aur, Marjuli (36), warga Jalan Ahmad Yani VII, No 29, Kesawan, Medan dan Samuel Bakti Shombing (27), warga Jalan Desa Selambo, Percut Sei Tuan.

"Lokasi perjudian jackpot itu kita gerebek karena sudah sangat meresahkan masyarakat yang memberika informasi ke kita," kata Martuasah.

Ketika itu, sambung Martuasah, petugas mendapati empat pemain judi jackpot bersama tujuh unit mesin ketangkasan tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke komando guna proses penyidikan.

Namun, sesal Martuasah, ketika digerebek, pemilik rumah berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran. Diduga, rumah yang berada di permukiman padat penduduk tersebut sudah lama dijadikan tempat praktik perjudian jackpot.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini