Minggu, 06 September 2026 WIB

Lokasi Judi Jackpot Digerebek, Tiga Pemain Diamankan

Administrator Administrator
Lokasi Judi Jackpot Digerebek, Tiga Pemain Diamankan
internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Sejumlah lokasi perjudian mesin jackpot (dindong) di kawasan Jalan Perjuangan II, Dusun I, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak digerebek personel Polsek Patumbak, Sabtu (3/2).

Hasilnya, tig pemain berhasil diringkus berserta 17 unit mesin judi  jackpot.

"Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WA (31) warga Jalan Perjuangan II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. S (41) warga Jalan Pertahanan, Dusun I, Patumbak dan MA (22) warga Jalan Perjuangan II, Desa Sigara-gara, Patumbak," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Sabtu (3/2).

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah. Berdasarkan info tersebut, personel Polsek Patumbak membentuk tim dan merazia beberapa lokasi perjudian di kawasan Jalan Perjuangan II, Dusun I, Desa Patumbak I, Patumbak.

"Para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukumam di atas 5 tahun penajara. Sementara barang bukti mesin judi jackpot rencananya akan dimusnahkan," pungkasnya.(17M.02)
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini