Minggu, 06 September 2026 WIB

Lima Kurir 1.000 Butir Ekstasi Divonis Berbeda

Administrator Administrator
Lima Kurir 1.000 Butir Ekstasi Divonis Berbeda
17merdeka.com
Tiga dari lima terdakwa perkara narkoba yang divonis berbeda oleh majelis hakim


17MERDEKA, MEDAN - Lima terdakwa narkotika lesu saat divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Masrul. Kelimanya dinyatakan bersalah lantaran menjadi kurir 1.000 butir pil ekstasi, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12) sore.
Dalam berkas terpisah, dua terdakwa masing-masing, Mahidin divonis 14 tahun, Alinur 13 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang menuntut 17 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa, masing-masing Anggis Syahdila divonis 9 tahun, Bagus Try Wahyono 10 tahun dan Yosi Gunarso 9 tahun penjara. Vonis ketiganya juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut masing-masing 13 tahun penjara.
"Kelima terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap Masrul.
Sementara usai menjatuhkan vonis, baik penasehat hukum kelima terdakwa dan JPU kompak untuk pikir-pikir melakukan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap pengacara dan JPU.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU, B Tindaon, pada tanggal 20 Maret 2018, sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Marindal I Pasar 5 Kecamatan Patumbak, Deliserdang, terdakwa Anggis Syahdila dihubungi melalui handphone oleh terdakwa Bagus Try Wahyono.
"Bagus mendapatkan nomor HP Anggis dari terdakwa Yosi Gunarsa. Dari Bagus dan Anggis terjadilah transaksi bahwa terdakwa Anggis dapat menyediakan pil ekstasi dengan harga Rp 95.000 per butir," ujarnya.
Kemudian lanjut JPU, Anggis menghubungi terdakwa Alinur, jika ada yang memesan ekstasi sebanyak 1000 butir. Lalu oleh Alinur, menyuruh Anggis untuk menjemput pesanan 1.000 butir pil ekstasi tersebut di Hotel Sumatera Jalan Sisingamangaraja, Medan. Didalam kamar nomor 116, Alinur menyerahkan 12 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkoba warna hijau tanpa logo kepada Bagus.
"Setelah sepakat, terdakwa Yosi Gunarsa dan Bagus kemudian menuju Komplek Tasbi 2 yang akan diketemukan dengan pembelinya. Lalu kedua terdakwa tersebut, menyerahkan 1.000 butir pil ekstasi kepada 3 orang pembeli yang ternyata anggota Ditresnarkoba Poldasu," terangnya.
Ketiga polisi yang menyamar itu, kemudian melakukan penangkapan terhadap Yosi Gunarsa dan Bagus Try Wahyono. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap Alinur, Mahidin. Sementara menurut pengakuan Mahidin, jika barang haram tersebut, didapat dari Taufik dan Tapu (buron). (17M.05) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini