Tersangka EI alias Eko (43), warga Jalan Cemara Lorong 2 Barat Baru, Kecamatan Medan Estate, Percut Seituan, SA alias Alfin (23), warga Desa Sampali, MA alias Dika, warga Desa Sampali, Lingkungan 20, JS alias Juni (39), warga Lorong
2 Cemara dan wanita DA alias Dewu (39), warga Lorong
2 Cemara.
Dari tersangka disita barang bukti 11 plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 1,67 gram dan 4 handphone (HP).
Kasubdit I Ditresnarkoba Poldasu AKBP Fadris, Kamis (14/2) mengatakan, penggerebekan itu dilakukan atas pengaduan masyarakat Jalan Cemara, tentang banyaknya peredaran narkoba dan ada bandar narkoba yang tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum bebas berkeliaran.
Menindalanjuti pengaduan itu, personel Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Poldasu menuju ke lokasi melakukan penyelidikan.
"Begitu sampai di rumah yang dicurigai sering dijadikan transaksi jual beli narkoba, polisi langsung melakukan penggerebekan," jelas AKBP Fadris.
Dari rumah tersebut, lanjutnya, polisi menangkap kelima tersangka dan saat melakukan penggeledahan di ruang tamu rumah menemukan 11 plastik klip tembus pandang berisi sabu 1,67 gram dan 0,55 gram dari tersangka EI alias Eko.
"Kelima tersangka dan barang bukti kemudian kita boyong ke Poldasu untuk pengembangan kasus dari mana sabu itu diperoleh," kata Fadris. (17M.02)