Minggu, 06 September 2026 WIB

Lima Anggota DPRD Tapteng Mangkir, Poldasu Secepatnya Layangkan Panggilan Kedua

Administrator Administrator
Lima Anggota DPRD Tapteng Mangkir, Poldasu Secepatnya Layangkan Panggilan Kedua
Int
Ilustrasi


17MERDEKA, MEDAN - Lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka mangkir dari panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus , Kamis (29/11).

Kelimanya, AR, SG, HN, KS dan JLS mengaku sedang mengikuti kegiatan dinas di DPRD Tapteng. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua.

"Kelima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak menghadiri panggilan (mangkir) dengan alasan banyak sidang paripurna yang harus diikuti. Secepatnya, kita layangkan panggilan kedua," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/11).

Ditanya tentang pemberitahuan tersangka kepada penyidik, Nainggolan menyebut, para tersangka meminta waktu pemeriksaan mereka diundur. Tapi, penyidik akan bertindak profesional, tidak mengutamakan kepentingan tersangka.

"Kita akan bertindak sesuai prosedur dan mekanisme hukum. Kalau dituruti, mereka (tersangka) meminta pemeriksaan diundur hingga akhir tahun (2018)," ungkap Nainggolan.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kelima tersangka mark up atau perjalanan fiktif DPRD Tapteng TA 2016/2017 yang merugikan negara Rp 655 juta lebih pada Kamis (29/11).

Nainggolan tidak menampik kemungkinan tersangka dapat ditahan. Namun, penahanan dilakukan tergantung hasil penyidikan dan kewenangan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut,  Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini