Senin, 20 Juli 2026 WIB

Lepas' Tersangka Pemilik 327 Kg, 8 Oknum dan 1 Supir Mulai Disidangkan

Administrator Administrator
Lepas' Tersangka Pemilik 327 Kg, 8 Oknum dan 1 Supir Mulai Disidangkan
17M

17Merdeka, Medan - Sidang Perdana Perkara 'dilepaskannya' pemilik 327 Kg narkotika Golongan I jenis daun ganja kering oleh 8 terdakwa oknum petugas dari Polres Padangsidimpuan dan seorang supir, Rabu (23/9/2020) mulai disidangkan secara virtual (video conference) di ruang Cakra 7 PN Medan.

JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Harahap dalam sidang perdananya membacakan dakwaan menjerat para terdakwa dengan pidana berbeda.

Bermula dari terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menelpon seluruh anggota supaya kumpul di Posko di Doorsmer Sahran Motor di Jalan Merdeka Padangsidimpuan Utara. 

Terdakwa kemudian memberikan arahan kepada anggotanya yakni terdakwa Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik serta Briptu Rory Miryam Sihite tentang rencana penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Bripka Witno Suwito pun kemudian mengusulkan agar personil dibagi menjadi 2 tim. Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata beserta Brigadir Amdani Damanik melakukan pengembangan dengan menggunakan mobil Honda Jazz putih.

Sedangkan terdakwa Maratua Pandapotan dengan yang lainnya masih berada di posko. Tidak lama kemudian Bripka Witno Suwito menelpon terdakwa agar disiapkan mobil dinas (Daihatsu Terios, red).

Lewat sambungan ponsel terdakwa Maratua selanjutnya menanyakan posisi tim terdakwa Witno Suwoto. Terdakwa Brigadir Amdani Damanik mengarahkan tim Maratua di Jalan Abdul Jalil Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tim yang menumpang mobil Daihatsu Terios berangkat menuju Kampung Darek Pinggiran Bukit Padangsidimpuan Selatan untuk bertemu terdakwa lainnya Bripka Witno Suwito dan Brigadir Amdani Damanik 

Terdakwa Edi selaku supir ke lokasi pengambilan ganja dan masukkan barang bukti ke dalam mobil dinas.

Tim terdakwa kemudian melakukan pengembangan dengan mengerahkan mobil  Honda Jazz milik Brigadir Andi Pranata tidak jauh dari gedung pesantren dan mengamankan beberapa karung berisi daun ganja kering.

Namun terdakwa Bripka Witno Suwito membuat skenario seolah ganja yang baru diamankan tersebut tidak bertuan. Tidak mau debat kusir, terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba pun mengalah.

Setelah 15 karung berisi daun ganja kering tersebut dimasukkan ke dalam.mobil dinas Daihatsu Terios dan 4 karung lainnya ke dalam mobil Honda Jazz, terdakwa Maratua kemudian memberikan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan seolah tersangkanya berhasil kabur.

'Skenario' para terdakwa akhirnya berhasil diungkap jajaran Polda Sumut.

Sementara dari arena persidangan, majelis hakim diketuai Martua Sagala mengusulkan agar tiga terdakwa yakni Bobi, Rudi dan Anto didampingi penasihat hukum (PH) yang diunjuk majelis hakim yakni Betty Pinem. Sedangkan 6 terdakwa lainnya telah mengunjuk PH-nya Salman Alfarizi.

Usai mendengarkan materi dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, hakim ketua  Martua Sagala memberikan kesempatan kepada PH Salman Alfarizi menyampaikan nota keberatan alias eksepsi, Rabu depan (30/9/2020). Sedangkan PH Betty Pinem mengatakan, tidak menyampaikan eksepsi. (17M.08)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini