Jumat, 04 September 2026 WIB

Lagi, Remaja Pelaku Cabul Diamankan Polres Labuhanbatu

Administrator Administrator
Lagi, Remaja Pelaku Cabul Diamankan Polres Labuhanbatu
17merdeka


17MERDEKA, LABUHANBATU - Lagi-lagi perbuatan cabul terjadi. Hanya berselang hari, personel Polres Labuhanbatu mengamankan kembali seorang remaja pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. 


"Tersangkanya DP (17) seorang pelajar warga Dusun Pulung Rejo Desa Mandala Sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada Kamis (22/3/2018) sekira pukul 16.30 Wib kita amankan ke Polres Labuhanbatu," ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018).


Sebut saja nama korban Mawar (6) anak dari JU (29) warga Dusun Pulung Rejo Desa Mandala Sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel. JU tidak menyangka, tetangganya yang selama ini dipercayanya bisa melakukan perbuatan cabul itu terhadap anaknya Mawar.


Dari informasi yang diperoleh wartawan, awalnya tersangka mengajak korban dan saksi untuk melihat mobil terguling di tengah perjalanan. Di tengah perjalanan, tersangka memberhentikan sepeda motornya dan mengatakan kepada saksi bahwa minyak sepeda motor habis. 


Sehingga tersangka menurunkan saksi di tengah perjalanan dan membawa korban ke perladangan sawit Dusun Jerbing Desa Mandalasena Kecamatan Silangkitang. 


"Sampai di TKP tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menaikkan rok dan menurunkan celana dalam korban dan pelaku mengesek - gesekkan alat vitalnya ke kemaluan korban sampai tersangka ejakulasi di perut korban. Selanjutnya pelaku mengantarkan korban kembali ke lokasi awal pertemuan," ucap Kasat Reskrim.


Barang bukti yang diamankan satu unit Sepeda Motor Honda Vario Merah dengan Nomor Mesin : JFV1E 1813778 nomor Rangka : MH1JF110JK808310, satu potong celana dalam anak - anak warna putih dengan corak boneka, satu pasang baju dan rok anak - anak perempuan warna pink. 

"Tersangka melanggar pasal Pasal 82 ayat (1) UU. RI no.  35 Tahun 2014 Atas Perkara UU RI No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo.  UU RI No.  11 Tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak," tutup Kasat Reskrim. (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini