Minggu, 06 September 2026 WIB

Kurir Sabu Senilai Rp190 Juta Dituntut 12 Tahun

Administrator Administrator
Kurir Sabu Senilai Rp190 Juta Dituntut 12 Tahun
17merdeka
Dua kurir sabu dituntut 12 tahun penjara di PN Medan, Jumat (23/2).


17MERDEKA, MEDAN - Penyesalan memang selalu datang terlambat. Itulah yang dirasakan terdakwa Muklis bin Adil Makmur, warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Tergiur iming-iming Rp 400 ribu, terdakwa nekat menjemput barang haram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 190 juta. Namun, dia keburu ditangkap polisi hingga kasusnya bergulir ke meja hijau.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menuntut terdakwa bersama rekannya M Fadli alias Agam masing-masing selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara atau memperjualbelikan sabu seberat 95 gram," pungkas JPU Sri di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ricard Silalahi.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Sekadar mengetahui, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Pancing, Medan pada September 2017 lalu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

Dari keterangannya, terdakwa Muklis mengaku disuruh temannya bernama Anto Babao (buron) untuk menjemput sabu seberat 95 gram tersebut dari terdakwa M Vadli.

Anto Babao mengupahinya uang Rp400 ribu. Namun, sebagai uang muka baru diberikan sebesar Rp100 ribu, sedangkan sisanya akan diserahkan setelah sabu itu berhasil dijemput.

Naas, saat perjalanan pulang tepatnya di pintu Tol H Anif, mobil Avanza BK 1357 KF yang dikendarainya dihentikan petugas hingga akhirnya harus diadili. (17M.02) 


 
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini