Sabtu, 05 September 2026 WIB

Kurir 7 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi, Dua Nelayan Batubara Dituntut 17 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Kurir 7 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi, Dua Nelayan Batubara Dituntut 17 Tahun Penjara
17merdeka.com
Dua nelayan asal Batubara kurir sabu dan ekstasi hanya bisa pasrah dituntut 17 tahun penjara.


17MERDEKA, MEDAN - Dua nelayan asal Batubara, Sugito (47) dan Amiruddin (48) hanya bisa pasrah setelah dituntut hukuman penjara selama 17 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, karna tebukti memilik Narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dan 2.000 butir Ekstasi.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/1/2019) siang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Masmur Bangun menegaskan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas Masmur kepada Majelis Hakim yang diketuai Saiddin Bagariang dalam sidang agenda tuntutan tersebut.
Dalam  persidangan itu, Masmur Bangun juga menyebutkan bahwa terdakwa Sugito ditangkap lebih dulu oleh Ditres Narkoba Polda Sumut pada 21 Juli 2018 di Jalan A.H Nasution, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Medan. Kemudian setelah pengembangan, petugas juga menangkap Amirrudin di Jalan Akses Ringroad Inalum, Batubara
Sugito dalam pemeriksaan, berencana mengantarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi kepada seseorang yang belum dikenal di Medan.
"Terdakwa menyimpan 1 buah tas ransel warna hitam, setelah dibuka ternyata berisi 2 bungkus Plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyunwang. Dalam plastik teh tersebut ditemukan sabusabu seberat 5.000 gram," ucap Masmur.
"Kemudian saat diperiksa lebih lanjut, terdakwa berterus terang menyimpan sebagian lagi di rumah mertuanya di Batubara. Dari sana ditemukan sabusabu lain seberat 2.000 gram dan pil ekstasi 2.000 butir," sambung Masmur.
Menyambung dakwaannya, Masmur mengatakan bahwa Sugito pertama kali mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Roy (DPO) yang menetap di Malaysia.
Sugito mempekerjakan Amiruddin untuk mendampinginya mengambil barang haram tersebut di perairan Selat Malaka pada 19 Juli 2018 lalu, menggunakan kapal boat miliknya.
Namun, dalam persidangan Sugito mengaku hanya disuruh menyimpankan sebuah barang. Ia mengaku tak mengetahui barang tersebut adalah sabu-sabu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sugito dan Amiruddin melalui penasehat hukumnya  memohon majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Lantaran, dalam kasus ini keduanya hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan barang.
"Kami memohon majelis hakim untuk meringankan perbuatan kedua terdakwa karena masing-masing terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya," ucap penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni SH.
Sri Wahyuni juga mengatakan bahwa dalam aksi yang dilakukan keduanya, baik Sugito maupun Amiruddin belum menikmati hasil peredaran narkoba.
"Kedua terdakwa juga belum sempat menikmati hasil peredaran Narkotika yang didakwakan. Semoga hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim," tandas Sri Wahyuni kembali. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini