Minggu, 06 September 2026 WIB

Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah, Ibu dan Saudara Nova Zein Terlibat

Administrator Administrator
Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil Mewah, Ibu dan Saudara Nova Zein Terlibat
17merdeka
Terdakwa jaringan penipuan mobil mewah Nova Zein Cs, kembali jalani sidang


17MERDEKA, MEDAN - Sidang lanjutan perkara penggelapan dan penipuan mobil mewah, Nova Zein digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/5). Keterangan para saksi memperkuat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa. Bahkan, saksi menyebut ibu dan adik Nova terlibat dalam kasus tersebut. 


Pantauan wartawan, Nova Zein terlihat santai duduk di kursi pesakitan PN Medan, mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa. 


Saksi Khairunnisa (notaris), UT (PNS), dan Ipdar di hadapan hakim diketuai Jhony Jonggi Simanjuntak, mengungkapkan, dalam aksinya meyakinkan korban, terdakwa Nova Zein bekerjasama dengan UN Women Indonesia.


"Saya menandatangani kontrak kerjasama selama lima tahun dengan perusahan Nova. Isi perjanjian saya tandatangan di kantor Nova," ujar Khairunnisa di hadapan hakim.


Namun, ketika ditanya hakim, saksi mengaku tidak membawa bukti kontrak kerjasama. 


"Saya tidak membawanya, namun hari Kamis akan saya bawa sebagai bukti," katanya. 


Menjawab hakim, kenapa bisa tertipu padahal saksi bekerja sebagai Notaris, saksi mengaku baru tahu. 


Setelah mendengar saksi Khairunnisa, hakim kemudian bertanya kepada saksi Ipdar yang kehilangan mobil Fortuner, dan juga uang Rp200 juta. 


"Anda apa masalahnya," tanya hakim.


Ipdar mengaku ditipu uang dan juga mobil Fortuner. Melalui anggota Nova, Ipdar selalu membayarkan uang Rp200 juta dan mobil Fortuner juga hilang.


"Saya ditipu oleh anggota Nova. Melalui Nova, saya dipesan untuk membayar ke anggota itu, dan total uang yang saya bayarkan Rp200 juta. Mobil saya juga hilang," akunya. 


Usai mendengar keterangan saksi, hakim menutup sidang dan melanjutkan pekan depan.


Usai sidang, seorang korban Nova, berinisial ST, menyebut kepada media, perusahan Nova Zein tidak  bekerjasama dengan UN Women Indonesia. 


"Ini bang kata UN Women Indonesia, pernyataan palsu tentang hubungan antara organisasi wanita PBB dan yayasan Wanita Sumatera, telah memalsukan sebuah kontrak mengenai kendaraan sewa dengan organisasi wanita PBB. Yayasan Nova Zein, tidak bekerjasama dengan Wanita PBB," sebut ST, sambil menunjukkan bukti kertas jawaban organisasi wanita PBB.


ST juga menerangkan kalau pendiri yayasan itu ibu terdakwa dan adiknya. Tapi, dia heran mengapa hanya Nova Zein yang dijadikan terdakwa.


"Lihat bang ini, bukti siapa pendiri yayasan Nova. Di situ tertulis kalau ibu Nova, dan adiknya Nova yang kami ketahui juga seorang lurah. Mereka ini seharusnya terlibat dalam kasus ini, sebab nama mereka tertulis di sini," terang ST kepada awak media.


Karena itu, ST dan para korban lainnya berharap agar para pelaku segera disidang, dan bagi pihak kepolisian dapat mempercepat proses pemberkasannya, jangan tebang pilih. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini