Minggu, 06 September 2026 WIB
Poldasu Terbitkan Surat Perintah Membawa Tersangka

Korban Penipuan Miliaran Rupiah Kecewa

Administrator Administrator
Korban Penipuan Miliaran Rupiah Kecewa
Internet
Ilustrasi



17MERDEKA, MEDAN - Ketegasan Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 2,95 miliar rupiah yang dilaporkan Drs H MT Razali ke Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum, dipertanyakan.

 

Sebab, kendati telah berstatus sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum juga melakukan penahanan terhadap H Sulaiman, apalagi mengirim berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Terlapor (H Sulaiman, red) ditetapkan sebagai tersangka pasca Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini. Pihak korban lansung melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan dan dikabulkan hakim PN Medan. Hasil putusan disebut, Polda Sumut harus melanjutkan perkara laporan korban sesuai nomor LP/196/II/2015/SPKT I. Hakim juga menetapkan Sulaiman sebagai tersangka karena terbukti bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,95 miliar. Polda Sumut diminta untuk segera mengirim berkas perkara berikut tersangka ke JPU hingga penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar kuasa hukum H MT Razali, Dana Rinaldy SH di Polda Sumut, Jumat (9/3).


Tetapi, sesalnya, setelah putusan itu penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tak kunjung mengirim berkas perkara ke JPU berikut tersangka H Sulaiman sesuai putusan hakim.

 

Bahkan belakangan, pihak tersangka (H Sulaiman) malah mengajukan praperadilan sebagai (pemohon) di Pengadilan Negeri Medan atas penetapannya sebagai tersangka. 

 

Tapi, praperadilan yang diajukan tersangka gugur karena tidak dikabulkan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2) lalu.

 

"Jadi sekarang pertanyaannya, kapan Polda Sumut melakukan pemanggilan ke-tiga terhahap tersangka atau perintah membawa tersangka. Ini kasus sudah cukup lama dan sudah sangat bertele-tele," kesalnya.

 

"Kalau begini, kita selaku korban benar-benar sangat kecewa dengan kinerja Polda Sumut. Seperti sudah tidak ada lagi keadilan di sini," kecamnya.

 

Membawa

Menanggapi kasus itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Jumat (9/3) menyebutkan, kasus tersebut baru selesai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

 

"Menindaklanjuti putusan itu, hari ini Jumat (9/3), penyidik sudah menerbitkan surat perintah membawa tersangka atas nama H Sulaiman," tandas Andi Rian. (17M.02) 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini