Jumat, 04 September 2026 WIB

Korban Penganiayaan Minta Hakim Tahan Terdakwa Tidak Kooperatif

Administrator Administrator
Korban Penganiayaan Minta Hakim Tahan Terdakwa Tidak Kooperatif
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap korban, Desa harus ditunda majelis hakim. Pasalnya, terdakwa Rika tidak hadir ke persidangan dengan alasan sakit.

Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta S. SH dari Kejari Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3/2020).

Menurut penuntut umum tersebut, pihak terdakwa memberitahukan dan menyerahkan surat sakit kepada jaksa dan sudah disampaikan kepada majelis hakim.

"Namun penundaan sidang tidak dilakukan di ruang sidang hanya di luar sidang," jelas korban pada wartawan.

Dikatakan korban Dea, ini untuk kedua kalinya terdakwa tidak kooperatif memenuhi panggilan sidang.

"Saya minta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar memberi sanksi tahan terdakwa," kata Dea.

Selain itu, korban juga menjelaskan dalam menghadirkan saksi yang meringankannya  terdakwa juga berbuat seperti itu.

"Seolah-olah seperti mempermainkan persidangan. Apalagi terdakwa tidak ditahan," ungkap Dea kesal.

Korban pun berharap agar majelis hakim mendengar suaranya ini yang menuntut kepastian hukum di ini. Selanjutnya korban bersama rekan pers dan keluarganya meninggalkan gedung pengadilan. (17M.08) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini