Jumat, 04 September 2026 WIB

Kompol Fahrizal Dibantarkan ke RS Jiwa

Administrator Administrator
Kompol Fahrizal Dibantarkan ke RS Jiwa
Dok

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hingga kini belum bisa menggali motif Kompol Fahrizal menembak adik iparnya, Jumingan.

"Sampai saat ini belum bisa digali karena kondisi kejiwaan Fahrizal yang masih labil," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol.Andi Rian Djajadi kepada Medan Pos, Selasa (17/4).

Andi Rian mengatakan, untuk mendapatkan observasi kejiwaan yang lebih intens dari para ahli, Fahrizal sudah dibantarkan ke RS Jiwa Medan sejak kemarin untuk mendapatkan perawatan kejiwaan yang lebih intensif.

"Yah untuk mempermudah penanganan, Fahrizal sudah kita bantarkan sejak kemarin ke RSJ," jelasnya menambahkan kendati Fahrizal dibantarkan ke RSJ namun kasus pidananya tetap dilanjutkan.
 
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol.Andi Rian Djajadi mengatakan,  untuk memeriksa kejiwaan Fahrizal pihaknya  melibatkan tim Psikiater dan ahli-ahli dari internal maupun eksternal Polri, untuk mengobservasi kondisi kejiwaan Fahrizal dalam jangka waktu tertentu.
 
Dijelaskan,  sesuai petunjuk dari tim forensik kejiwaan  Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dengan dilakukan pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari, mereka bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
 
 "Kompol Fahrizal merasa kalau dirinya seolah-olah masih dalam pekerjaan. Malah dia mengatakan kepada penyidik, udah dulu ya. Saya capek kali ini. Mau pulang dulu,"kata Andi Rian meniru omongan pelaku saat diperiksa penyidik, kepada wartawan.

Ditambahkan, untuk membantu penyidikan yang sedang berjalan,  penyidik juga sudah melibatkan Labfor Cabang Medan untuk meneliti senjata dan proyektilnya serta jejak tembakan pada pakaian korban. Disamping itu, juga melibatkan kedokteran forensik untuk meneliti kondisi bekas-bekas tembakan pada jasad korban.

Mantan Wadir Reskrimsus Poldasu itu menambahkan, sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi, dimana sebahagian besar saksi tersebut hanya sebatas mendengar suara letusan yang berasal dari rumah orangtua Fahrizal di Jalan Tirtosar Gg Keluarga, Kel Bantan Kec Medan Tembung, kota Medan dan dari pihak keluarga sebanyak 6 orang.

Sementara, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Kompol Fahrizal mengaku menembak adik iparnya  itu setelah mendapat bisikan dari telinga sebelah kananya yang mengatakan “Ini Jahat.. tembak aja".
 
"Kompol Fahrizal mengaku mendapat bisikan ditelinga sebelah kanannya mengatakan,  "ini jahat tembak saja," makanya dia langsung menembak Jumingan," kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol.Dra.Rina Sari Ginting kepada wartawan, Sabtu (7/4).
 
Barang bukti yang disita adalah, 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil dan 1 buah kartu senpi.
 
Terhadap tersangka dijerat pembunuhan secara berencana yakni pasal  340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
 
Kasus penembakan terhadap  adik iparnya itu terjadi pada Rabu (4/4) sekira pukul 19.30 wib. Korban tewas dengan 6 butir peluru bersarang ditubuhnya, dua dikepala dan 4 dibadan.
 
Peristiwa itu terjadi didepan ibu pelaku dan didepan istrinya sendiri serta didepan istri korban yang juga adik perempuan kandung pelaku di rumah orangtuanya di Jl.Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung. (17M.02) 
 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini