Minggu, 06 September 2026 WIB

Ketua P3TM Dituntut 3 Bulan Penjara

Administrator Administrator
Ketua P3TM Dituntut 3 Bulan Penjara
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Pengadilan Negeri ( PN) Medan, yang diketuai Abdul Qodir SH pada sidang lanjutan perkara OTT dengan terdakwa Aliswan Ketua P3TM pasar marelan beragendakan pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (26/2).

Dalam tumtutannya Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH (JPU) memjelaslan, Aliaswan ( ketua P3TM) pasar marelam terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) jo 55  ayat (1) ke - 1 KUHPidana melakukan pemerasan terhadap saksi korban Rotua.

Dalam sidang sebelumnya penuntut umum menerangkan, bahwa saksi rotua memberikan uang kepada Romy ( terdakwa+ red) splitan anggota P3TM sebesar Rp. 2 juta. Selanjutnya petugas polisi melakukan penangkapan terhadap Rony dan dua anggota P3TM. 

Selanjutnya pihak polisi melakukan pengembangan dari keterangan Rony dan kedua rekannya, kemudian menangkap Aliaswan. 

Usai pembacaan tuntutan majelis hakim menunda sidang himgga pekan depan untul pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa Aliaswan. (17M.08)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini