17MERDEKA, MEDAN - Oknum kepala dan tiga pengurus Pasar Merelan diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Poldasu, Jumat (24/8).
Empat tersangka yang diamankan itu yakni oknum Kepala PD Pasar Marelan, Alim Syaputra, serta tiga orang pengurus pedagang Pasar Marelan (P3TM) yakni Roni Mahera, Rasty dan M. Ali Arifin.
Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan OTT ini. Dia menjelaskan OTT ini berawal dari informasi masyarakat dan berita di medsos adanya pelaku Tindak Pidana Pungutan Liar di pajak Marelan. Kemudian Subdit Renakta Polda Sumut langsung membentuk tim menyelidiki informasi ini.
"Dan tenyata benar telah terjadi jual-beli meja dagangan yang dilakukan oleh pengurus P3TM dan uang tersebut disetorkan kepada Kepala Pasar Marelan AS," sebut Nainggolan.
Adapaun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta dengan uang pangkal sebesar Rp3 juta yang selanjutnya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM.
Kemudian pengurus P3TM menyetorkan uang tersebut ke Kepala Pasar Pajak Marelan.
"Selanjutnya Tim saber pungli mengamankan para pelaku dan menyerahkan ke Unit Saber Pungli Polda sumut di Subdit 4 Renakata Polda Sumut," terang MP Nainggolan.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp2 juta, sebuah tas ransel warna ungu yang berisi berkas berkas dan kwitansi serta 4 unit HP.
"Masih akan kita kembangkan kasus ini," tandas mantan Kapolres Nias itu. (17M.05)