Jumat, 04 September 2026 WIB

Keluarga Korban Pembunuhan Pertanyakan Perubahan Barang Bukti

Parang Panjang Berubah jadi Pisau Kecil
Administrator Administrator
Keluarga Korban  Pembunuhan Pertanyakan Perubahan Barang Bukti
17merdeka
Ibu korban pembunuhan, Darmawati Boru Siregar ketika mendatangi PN Medan, Senin (16/4).

17MERDEKA, MEDAN - Keluarga korban pembunuhan satpam Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Andri Adenan, mengaku kecewa dengan penanganan perkara terhadap terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules.

"Kami sangat kecewa nak, karena sudah dua kali persidangan ditunda. Kata jaksa, tuntutan belum siap,” kesal ibu korban, Darmawati Boru Siregar didampingi istri Siti Darlina Nasution dan para kerabatnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/4).

Selain kesal karena sidang ditunda, keluarga korban pembunuhan tersebut juga mempertanyakan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membunuh anaknya.

"Kenapa sampai di pengadilan ini barang bukti berubah. Padahal, waktu

rekonstruksi barang bukti itu berupa dua bilah parang panjang

dan pendek. Lalu kenapa di sidang yang ditunjukkan JPU Mattias hanya

pisau kecil. Ini sangat aneh,” sebut keluarga korban sambil

memperlihatkan foto barang bukti saat rekonstruksi.

Menurut kerabat korban, berdasarkan barang bukti yang ada

dalam persidangan, hanya berupa pisau kecil yang  tidak mungkin bisa menembus jantung korban.

"Ini jantungnya keluar nak, tembus dari dada hingga punggung nak, kenapa (barang bukti) bisa berubah," lirih ibu korban.

Karena itu, dia meminta agar persidangan dapat dilaksanakan dengan adil dan hakim harus bisa melihat kejanggalan barang bukti agar 

nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau bisa dia dihukum mati. Perbuatan yang dilakukan terdakwa

Hercules sangat keji, sampai-sampai dia meninggalkan tiga anaknya

yang masih kecil. Di mana hati nuraninya, sehingga dia tega membunuh anak saya," kecam korban.

Diungkapkannya, malam sebelum kejadian, anaknya sudah mendatangi

terdakwa dan memperingatkannya agar jangan berjualan di depan

loket karena mengganggu dan disetujui Hercules.

"Katanya pada anak ku, iya, iya nanti kubereskan. Rupanya maksud

dibereskannya itu malah akhirnya membunuh anak ku,” kesal ibu korban.

Sebelumnya, terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules tega membunuh Andri Adnan yang merupakan petugas satpam loket bus ALS karena dilarang berjualan di depan loket bus tersebut, sebab membuat macet.

Fakta itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar dalam sidang perdana yang digelar di

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/3) sore.

"Terdakwa membunuh korban di Jalan SM Raja Km 6,5  di depan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS," terang JPU di hadapan majelis hakim diketuai Janverson Sinaga.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana. Hukumannya, bisa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dalam sidang tersebut,  JPU juga menghadirkan  saksi, yakni abangtertua korban, Iwan Nasaruddin dan lima satpam ALS.

Keterangan seorang satpam , Edi awalnya, terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan untuk tidak berjualan  di depan loket ALS.

Tetapi, terdakwa tetap bersikeras terus berjualan.  Pada hari itu, satpam ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan.

Namun, terdakwa malah menantang petugas satpam yang melarangnya, karena menurut terdakwa yang berhak melarangnya berjualan di pinggir jalan itu hanya petugas Satpol PP.

Saksi lainnya mengatakan, setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpan dibagasi sepeda motornya.

Terdakwa lalu menusuk korban pada bagian ulu hati dan mencabut pisau itu. Terdakwa kembali  menusuk bagian dada kiri korban hingga terjatuh bersimbah darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ketika itu, satpam lainnya mencoba mengejar, tapi terdakwa mengarahkan pisau dan mengancam. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Sedangkan korban dilarikan ke RS Mitra Sejati, namun nyawanya tidak tertolong. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini