Minggu, 06 September 2026 WIB

Kejatisu Beri Waktu 14 Hari untuk Lengkapi Berkas Mujianto

Administrator Administrator
Kejatisu Beri Waktu 14 Hari untuk Lengkapi Berkas Mujianto
dok

17MERDEKA, MEDAN - Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejatisu memberi tenggat waktu 14 hari bagi penyidik Poldasu untuk memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Dirut PT Cemara Asri Mujianto.

"Kita kembalikan berkas Mujianto ke penyidik Poldasu pada tanggal 1 Februari lalu. Kita kasih mereka (Poldasu) waktu untuk perbaikan selama 14 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian SH di ruang kerjanya, Senin (5/2).

Sumanggar menambahkan, alasan pengembalian berkas tersangka Mujianto ke penyidik karena berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk, masih terdapat sejumlah kekurangan baik syarat formil maupun materil.

"Iya, syarat formil dan materil masih belum terpenuhi. Belum berkesesuaian antara dokumen dan keterangan para saksi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," sebut Sumanggar.

Menurut Sumanggar, sesuai pasal 138 ayat 2 KUHAP, bila berkas belum lengkap dapat dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi, sehingga
dinyatakan P 18 dan P 19 (masih menunggu petunjuk dan pemberitahuan lanjutan).

Mujianto dilaporkan seorang bernama Amran Lubis ke Poldasu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Disebutkan, Amran Lubis belum menerima pembayaran dari Mujianto terkait penimbunan tanah kolam di Belawan dengan nilai disebut Rp 3 miliar.

Akibat perbuatan Mujianto tersebut, akhirnya korban Amran Lubis melaporkan dirinya ke Poldasu, beberapa bulan lalu dengan sangkaan pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.  (17M.02)
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini