17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Polda Sumut telah meningkatkan kasus penjualan lahan Transmigrasi Singkuang SP1 & SP2 di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk penetapan tersangka, penyidik tinggal menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (18/7).
Dijelaskan Nainggolan, kasus penjualan lahan transmigasi lokal itu terjadi pada 2014, 2015 dan 2016. Warga transmigrasi yang seharusnya mendapat lahan 2 hektare dikurangi menjadi 0,5 hektare.
"Lahan 1,5 hektare itulah yang kemudian diperjualbelikan oleh pengurus transmigrasi kepada orang lain yang tidak berhak," sebut Nainggolan.
Kasus itu dilaporkan oleh Ponimin (61), warga Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina ke Polda Sumut pada 20 Maret 2018.
Dia melaporkan sejumlah orang, yakni Sofyan (62), M Nur Sitanggang (48), koordinator desa, Budiman Laoli, Selamet Sarjo Utoyo, Drs Bukit Tambunan, Drs Ignasius Sago, kepala kantor Pertanahan Kabupaten Madina.
Menjawab wartawan soal banyaknya oknum PNS dan Polri yang turut sebagai pemilik lahan transmigrasi lokal tersebut, Nainggolan menyatakan semuanya akan diproses hukum jika memang terbukti bersalah.
"Mereka ini (oknum) kan hanya sebagai pembeli. Tentunya di sini penjual yang sudah menyelewengkan lahan peruntukan transmigrasi lokal itu," pungkas Nainggolan. (17M.02)