Minggu, 06 September 2026 WIB

Kasus Pemerasan Ungkap Pencurian 2016

Administrator Administrator
Kasus Pemerasan Ungkap Pencurian 2016
Internet


17MERDEKA, MEDAN - Erwinsyah Harahap (37), warga Jalan Binjai KM 12,5 Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berurusan dengan polisi. Dia diamankan personel Polsek Sunggal setelah memeras Tengku Yanuardi (48).


Sialnya, setelah dilaporkan oleh karyawan PTPN II, warga Jalan Dusun XIV Emplasmen Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal itu, terungkap Erwinsyah  merupakan buronan kasus pencurian gudang pinang pada 2016 lalu.

 

Informasi diperoleh, aksi pemerasan dilakukan Erwinsyah, Jumat (9/3) lalu. Saat itu Erwinsyah mendatangi rumah korban mengatasnamakan pemuda setempat dan meminta uang sebesar Rp30 ribu.


Erwinsyah beralasan, uang tersebut sebagai upah untuk menjagakeamanan rumah Yanuardi. Untuk mengecek kebenaran kata-kata Erwinsyah, Yanuardi kemudian menelepon kepala dusun setempat.


Kepala dusun yang mendapat informasi itu langsung membantah adanya pengutipan tersebut.


“Karena pelaku terus memaksa, korban dengan terpaksa pun memberi uang sebesar Rp 20 ribu kepada pelaku. Sementara pelaku memberikan selembar kwitansi kepada korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman
Simanjuntak, Senin (12/3).

 

Karena tak senang, korban bersama kepala dusun langsung menghubungi petugas Polsek Sunggal hingga tersangka ditangkap berikut barang bukti uang Rp20 ribu, satu lembar kwitansi dan satu stempel.


“Masyarakat sekitar sudah merasa resah dengan kelakuan pelaku. Karenanya, setelah dapat informasi kita langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku,” tambah Budiman.


Ketika dilakukan pemeriksaan, Erwinsyah ternyata terlibat kasus pencurian di gudang pinang (26/11) tahun lalu.


“Pelaku juga DPO kita. Bersama dua rekannya mereka mencuri di gudang pinang. Saat ini satu orang sudah tertangkap dan sudah dikirim ke jaksa,” terang Budiman.

 

Akibat perbuatannya, Erwinsyah dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (17M.02) 


 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini