Jumat, 04 September 2026 WIB

Kasus Ketua KNPI Sumut Sudah Penyidikan

Administrator Administrator
Kasus Ketua KNPI Sumut Sudah Penyidikan
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Ketua KNPI Sumut, Sugiat sudah ditingkatkan ke penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat penyidik segera menetapkan tersangka.

"Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Namun, untuk menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (25/2).

Menurut Nainggolan,  seyogiayanya Senin (25/2) kemarin, Ketua KNPI Sumut diperiksa untuk menghadiri panggilan pertama, namun tidak bisa hadir. Sugiat Santoso justru bersedia diperiksa pada hari ini Selasa (26/2).

"Alasan Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso tidak hadir hari ini karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkannya. Dia memberitahukan kepada penyidik untuk bisa diperiksa besok (hari ini). Namun, statusnya masih sebagai saksi," terang Nainggolan. 

Nainggolan juga mengklarifikasi keterangannya sebelumnya, tentang Polda Sumut layangkan panggilan kedua kepada Ketua KNPI Sumut,  Sugiat Santoso. Dia menegaskan, penyidik baru melayangkan panggilan pertama terhadap Sugiat Santoso.

"Rupanya, kehadiran Sugiat Santoso kemarin ke Poldasu karena undangan penyidik, bukan panggilan. Penyidik baru melayangkan panggilan pertama kepada Ketua KNPI Sumut itu," tegasnya.

Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso diproses Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut karena pernyataannya menyebut, kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga H Anif. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini