Jumat, 04 September 2026 WIB

Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Dihentikan Poldasu

Administrator Administrator
Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Dihentikan Poldasu
17merdeka.com
Rumah pribadi Bupati Pakpak Barat di Medan yang kini sunyi pasca kena OTT KPK beberapa hari lalu.


17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana PKK istri Bupati Pakpak Bharat, Made Titra Kusuma Dewi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah penyidik Polda Sumut menerima klarifikasi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumut.

"Berdasarkan klarifikasi Inspektorat Provinsi Sumut, kerugian sekitar Rp 143 juta sudah dikembalikan, sehingga kasusnya dihentikan," terang Tatan, Senin (18/11).

Dijelaskan Tatan, sebelumnya kasus dugaan penyelewengan dana PKK Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp 143 juta itu ditangani Polres Pakpak Bharat.

Selanjutnya,  pada pertengahan 2018, kasus dugaan korupsi itu ditarik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus. Namun, karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai klarifikasi dari Inspektorat Provinsi Sumut, maka penyelidikannya dihentikan Polda Sumut sekira sepekan lalu.

Tatan tidak menyebut penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu karena masih dalam proses penyelidikan,  belum penyidikan.

"Dihentikan Poldasu sekitar seminggu lalu, tapi bukan SP3, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," kata Tatan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini