"Laporannya kan sudah masuk, saya pikir bg, pihak penegak hukum lebih tahulah atas dasar-dasar yg ada. Kalau memang bukti sudah cukup saya pikir penegak hukum harus menjalankan fungsinya."kata Syaiful.
Dalam laporan korban kasus dugaan penggelapan IMB di Dinas PMP2TSP Kabupaten Labuhanbatu ada dugaan terindikasi gratifikasi korupsi. LSM CIFOR meminta pihak Polda Sumut segera mengambil alih atas laporan korban di Polres Labuhanbatu dalam proses hukum kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yg mengarah adanya dugaan korupsi dan pungli.
"Dengan adanya laporan korban ke Bidang Propam dan Irwasda Polda Sumut, kami berharap kasus tersebut dapat diambil alih oleh pihak Polda Sumut dengan cepat. Kasus ini memang seperti dipeti eskan di Polres Labuhanbatu. Bayangkan, SP2HP dari 15 Januari ke 15 Mei 2018. Berapa rentan waktu yang ditunggu pihak korban. Intinya, LSM CIFOR mendukung Polda Sumut dalam menangani atau mengambil alih kasus tersebut. Tetapkan tersangka dan tahan oknum-oknum yang terlibat."ucap Koordinator Daerah LSM CIFOR dan aktifis anti korupsi Muhammad Azhar Harahap ST yang kerap disapa bung Azhar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw melalui Kabid Humas AKBP Tatan Dirsan saat dikonfirmasi via layanan WhatsApp terkait laporan Rahmad Syukur Siregar ke Polda Sumut tersebut, belum menjawab. (17M.10)