Minggu, 06 September 2026 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan IMB Segera Digelar di Polda Sumut

Administrator Administrator
Kasus Dugaan Penggelapan IMB Segera Digelar di Polda Sumut
17merdeka
Rahmad Syukur Siregar usai membuat pengaduan di Polda Sumut, Senin (28/5/2018).



17MERDEKA, LABUHANBATU - Kasus dugaan penggelapan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilaporkan Rahmad Syukur Siregar yang memegang kuasa dari korban Ahmad Husin Siregar pada tanggal 4 Januari 2018 dengan nomor laporan LP/08/I/2018/SU/RES/LBH hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 dan SP2HP Nomor B/51/I/2018/RESKRIM tanggal 15 Januari 2018 yang lalu, segera digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) dalam waktu dekat ini.


Perihal akan digelarnya kasus dugaan penggelapan IMB yang diduga dilakukan Oknum Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Labuhanbatu PD (inisial), dikarenakan Rahmad Syukur Siregar melaporkan pihak Polres Labuhanbatu ke Bidang Propam dan Irwasda  Polda Sumut dengan Nomor pengaduan masyarakat Dumas/36/V/2018/WASSIDIK atas ketidakpuasan proses penanganan kasus tersebut yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu. Dalam isi surat laporan Rahmad Syukur Siregar tersebut, disinyalir ada keberpihakan pihak Penyidik ke terduga tersangka oknum Plt Kadis PMP2TSP. Senin (28/5/2018) sekira pukul 10.30 Wib 


"Saya sudah bosan dengan kata segera, nanti, dan diupayakan. Sudah 5 bulan laporan saya ini. Untuk itu saya datangi Polda Sumut untuk meminta dan mengadu keluhan saya ini. Alhamdulillah, pengaduan saya diterima oleh Bidang Propam dan Irwasda Polda Sumut."kata Syukur usai membuat laporan di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (28/5/2018).


Dia juga berharap, dengan laporannya ke Polda Sumut, kasus dugaan penggelapan IMB dapat terselesaikan dan oknum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Saya berharap, dengan pengaduan saya ke Polda Sumut dapat terselesaikan dengan menetapkan oknumnya sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polda Sumut."harapnya. 


Anggota DPRD Labuhanbatu Fraksi Partai Bulan Bintang Syaiful Sirait SE angkat bicara soal kasus dugaan penggelapan IMB yang ditangani di Polres Labuhanbatu terkesan lambat dan dilaporkan oleh Rahmad Syukur Siregar ke Polda Sumut mengatakan, kalau memang ada pelanggaran hukum disana dan cukup, harus diproses secara hukum, dan siapa yang terlibat didalamnya harus diproses secara hukum yg berlaku.


"Laporannya kan sudah masuk, saya pikir bg, pihak penegak hukum lebih tahulah atas dasar-dasar yg ada. Kalau memang bukti sudah cukup saya pikir penegak hukum harus menjalankan fungsinya."kata Syaiful.


Dalam laporan korban kasus dugaan penggelapan IMB di Dinas PMP2TSP Kabupaten Labuhanbatu ada dugaan terindikasi gratifikasi korupsi. LSM CIFOR meminta pihak Polda Sumut segera mengambil alih atas laporan korban di Polres Labuhanbatu dalam proses hukum kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yg mengarah adanya dugaan korupsi dan pungli. 


"Dengan adanya laporan korban ke Bidang Propam dan Irwasda Polda Sumut, kami berharap kasus tersebut dapat diambil alih oleh pihak Polda Sumut dengan cepat. Kasus ini memang seperti dipeti eskan di Polres Labuhanbatu. Bayangkan, SP2HP dari 15 Januari ke 15 Mei 2018. Berapa rentan waktu yang ditunggu pihak korban. Intinya, LSM CIFOR mendukung Polda Sumut dalam menangani atau mengambil alih kasus tersebut. Tetapkan tersangka dan tahan oknum-oknum yang terlibat."ucap Koordinator Daerah LSM CIFOR dan aktifis anti korupsi Muhammad Azhar Harahap ST yang kerap disapa bung Azhar. 


Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw melalui Kabid Humas AKBP Tatan Dirsan saat dikonfirmasi via layanan WhatsApp terkait laporan Rahmad Syukur Siregar ke Polda Sumut tersebut, belum menjawab. (17M.10) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini