Minggu, 06 September 2026 WIB

Kantongi Sabu, Pasutri asal Delitua Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Kantongi Sabu, Pasutri asal Delitua Ditangkap Polisi
17merdeka.com
Pasutri diamankan di Mapolsek Medan Kota, Senin (12/10/2020).

17MERDEKA, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan pasangan suami istri (pasutri), Suprianto (35) dan Melda Herawati Sihombing di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (2/10/2020). 

Pasutri warga Delitua itu diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan pasutri berawal dari infomrasi yang diterima petugas terkait maraknnya transaksi narkoba di Jalan Multatuli. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. 

"Saat kami memantau di lokasi, terlihat sepasang laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan digeledah," kata Ainul, Senin (12/10/2020). 

Saat menggeledah, petugas mendapati satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,08 gram. Sabu tersebut berada di kantong celana belakang tersangka perempuan. 

"Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku barang tersebut merupakan milik mereka," ucapnya. 

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pasutri beserta barang bukti sabu diamankan ke Mapolsek Medan kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini