Minggu, 06 September 2026 WIB

Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah Kelas III SD

Tersangka Pernah Hamili Anak Kandung
Administrator Administrator
Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah Kelas III SD
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Abdullah Ritonga, kakek berusia 60 tahun warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diboyong petugas ke Polsek Batang Toru, Polres Tapsel. Sebabnya, dia diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap bocah kelas 3 SD di desanya, berinisial JH (9).

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander Pilliang menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi di dalam kamar rumah orang tua korban. Jumat (10/5) sekitar pukul 22.30 WIB itu, pelaku datang ke rumah korban, menarik paksa bocah tersebut ke dalam kamar lalu mencabulinya.

"Saat itu, pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban. Namun, saat pelaku hendak menyetubuhi, korban berhasil menendang perut pelaku, sehingga dapat melarikan diri," kata Alex kepada wartawan, Minggu (12/5).

Alexander menjelaskan, orangtua korban Sarmiani Pohan (32) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung membuat laporan ke Polsek Batang Toru dengan LP/48/V/2019 TPS.Toru/Tapsel/Sumut, pada 12 Mei 2019.

"Dalam waktu 1x24 jam, pelaku dapat langsung diamankan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Alexander, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Alex mengungkapkan, pelaku baru 2 tahun keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Pada tahun 2010, pelaku memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan, sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. 

"Kalau cukup bukti, terhadap pelaku akan segera dilakukan penahanan," tegasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini