Jumat, 04 September 2026 WIB

Kajati Sumut Disposisi Kasus Jaksa Rosinta SH

Administrator Administrator
Kajati Sumut Disposisi Kasus Jaksa Rosinta SH
dok

17MERDEKA, MEDAN - Kajati Sumut Dr Bambang Sugeng Rukmono menegaskan bahwa pengaduan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH yang tetap ngotot tidak melakukan banding terkait putusan hakim yang terlalu rendah, sudah didisposisikannya ke Asisten Pengawasan. 

"Sudah saya disposisi ke Pengawasan. Gak usah berandai-andai," jawab Bambang ketika dikonfirmasi wartawan seusai Sholat Jumat (20/7/18) siang.

Lanjut orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Sumut itu lagi, pihaknya tidak suka kalau kasus ini diandai-andaikan. 

"Saya bilang jangan berandai-andai. Ini masih diproses, biar ditindak lanjuti. Dilihat dululah nanti faktanya seperti apa," tutup mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu. 

Sebelumnya, sesuai keterangan bagian informasi kasus Pidana Umum PN Medan, terkait kasus tersebut dengan nomor perkara 1364/Pid.B/2018/PN Mdn didapat bahwa JPU Rosinta SH tidak melakukan banding. 

"Perkara itu jaksanya tidak banding bang,  positif, gak ada masuk surat ke saya," ucap seorang petugas berwenang disana, Senin (16/7/18) lalu.

Sebelumnya diberitakan, korban Ong Tjin Hwa ditipu terdakwa Lim Hok Cai alias Acai dengan modus meminjam uang yang ditotal Rp 273 juta, pada Maret 2016 lalu. 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan jaminan empat lembar giro Bank UoB tanpa saldo secara bertahap dengan alasan menambah modal usaha.

Kemudian korban melapor ke Poldasu hingga pelaku ditangkap dan diproses hukum berlanjut kemudian sidang di PN Medan.

Pada sidang 28 Juni 2018 lalu, istri terdakwa Lim Hok Cai alias Acai bernama Indah ternyata hanya dijadikan saksi, meski juga mengkui segala perbuatannya yang turut serta hingga merupakan awal timbulnya penipuan itu.

Lalu sidang selanjutnya digelar pada 9 Juli 2018 lalu, di ruang Cakra IV,  PN Medan.  Di situ JPU Rosinta SH melalui JPU Randi H Tambunan menuntut terdakwa Lim Hok Cai hukuman 10 hulan penjara dan diputuskan hakim 6 bulan penjara. Namun dengan keputusan hakim yang sangat rendah itu JPU tidak melakukan banding. Ada apa?. 

Kemudian Rosinta SH ketika dikonfirmasi soal isu yang beredar diduga menerima uang sogok sebesar 30 juta rupiah bertujuan meringankan hukuman terdakwa Lim Hok Cai dan menghapus nama istri terdakwa (Indah), yang seharusnya turut menjadi terdakwa namun hanya menjadi saksi, Rosinta terus bungkam. 

"Saya lagi menghadap bos ini ya," ujarnya lalu mematikan sambungan seluler. 

Sementara itu Hakim Ketua yang menyidangkan kasus tersebut, Richard Silalahi SH MH yang juga dikonfirmasi terkesan bungkam dan menghindar. 

"Memang ancaman hukumannya 4 tahun.  Tapi jangan wawancara hakim lah," jawab Richard. (17M.06) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini