Minggu, 06 September 2026 WIB

Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara

“Kami Minta Waktu untuk Membuat Nota Pembelaan”
Administrator Administrator
Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara
17merdeka
Kadisdik Langkat, Salam Syahputra mendengarkan tuntutan hukuman dalam persidangan di PN Medan, Senin (19/3).

17MERDEKA, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputra dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara. Dia dinyatakan melakukan pungutan liar (Pungli) Dana Bantuan Operasional (BOS) di Disdik Langkat tahun 2017.

"Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dan subsidair duabulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan Marbun dalamsidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/3).

Tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala SMPN 3 Tanjungpura, Sukarjo,  Kepala SMPN 3 Stabat, Patini dan Kepala SMPN 2 Gebang, Restu Balian Hasibuan, juga dituntut hukuman dan denda yang sama.

Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat terdakwa  melakukan pungutan liar (Pungli) Dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) di Disdik Langkat pada tahun Anggaran 2017.

"Dana BOS itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan untuk SMP Negeri se-Kabupaten Langkat. Jumlah anggaran dana BOS yang telah disalurkan untuk SMP Negeri di Langkat untuk triwulan I, II

dan III," terang JPU.

Dijelaskan, dana di triwulan I sebesar Rp5,2 miliar lebih,  triwulan II sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan di triwulan III sebesar Rp5,2 miliar lebih.

Terhadap dana BOS SMP untuk TA  2017 triwulan I, II dan III dilakukan pemungutan atas perintah Kadisdik  Langkat Salam Syahputra yang disampaikan kepada Patini dengan besaran pemungutan yang sudah ditentukan dan dititipkan kepada tiga orang koordinator wilayah yang

merupakan para kepala sekolah yang jadi terdakwa dalam perkara ini.

Keempat terdakwa telah merugikan keuangan negara di Disdik Langkat

sebesar Rp70 juta lebih.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Nazar Efriandimeminta tanggapan terdakwa. Melalui penasihat hukumnya, keempat terdakwa meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan.

"Kami minta waktu seminggu majelis untuk membuat nota pembelaan," ujar

kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pada pekan mendatang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut

melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisdik Langkat,

Salam Syahputra bersama 11 orang lainnya, terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP di daerah tersebut pada 2017 lalu.

Ke-11 orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara berisi kutipan dana BOS. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini