Jumat, 04 September 2026 WIB
Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Kantor Bappeda Tapteng

Kadis dan PPK PUPR Divonis 16 Bulan Penjara

Administrator Administrator
Kadis dan PPK PUPR Divonis 16 Bulan Penjara
17merdeka.com
Ketiga terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim terkait pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor Bappeda Tapteng yang tidak sesuai dengan perencanaan


17MERDEKA, MEDAN - Kadis PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Harmi Parasian Marpaung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bistok Maruli Tua Simbolon, akhirnya divonis masing-masing hukuman 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. 
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz juga membebankan kedua pejabat PUPR Tapteng tersebut membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 1, Jumat (1/3/2019) siang. 
Masih dalam persidangan tersebut, Direktur PT Cipta Nusantara (CN) Budi Hadibroto juga dihukum 2 tahun 3 bulan penjara membebankan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 Miliar subsidair 7 bulan kurungan. 
Majelis menyebutkan ketiganya bersalah dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor Bappeda Tapteng yang tidak sesuai dengan perencanaan dimana terdapat kerusakan bangunan sehingga merugikan negara Rp3,7 Miliar dari total anggaran Rp4,2 Miliar yang bersumber dari DAK 2015.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Kadis dan PPK PUPR Tapteng melalui Penasehat Hukumnya Dr Japansen Sinaga menerima putusan majelis hakim sedangkan Budi Hadibroto juga menyatakan hal yang sama, sedangkan itu penuntut umum Richard Sihombing menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Di luar persidangan Japansen menyebutkan penuntut umum tidak adil mengawal perkara dugaan korupsi ini. Japansen menilai Kejari Sibolga tak obyektif menegakkan hukum.
"Dalam kasus ini si Budi Hadibroto itu hanya menjabat sebagai Direktur Administrasi. Dia gak punya wewenang, tapi kenapa dihukum. Seharusnya jaksa juga menetapkan pemilik PT Cipta Nusantara, karena dia yang punya wewenang," sebutnya.
Namun Japansen mengamini putusan majelis hakim terhadap Harmi Parasian dan Bistok Maruli. Ia menilai putusan tersebut sudah bisa diterima. 
"Sebenarnya sudah cukup ringan juga putusan itu, makanya kita pun terima," ujarnya.
Terlebih lagi menurut Japansen dalam kasus ini kliennya yang paling dirugikan, kenapa bisa demikian?, Japansen menjelaskan karena Harmi Parasian dan Bistok Maruli yang membenahi kerusakan gedung dengan biaya Rp800 juta yang berasal dari dana patungan keduanya. Dan hal inilah yang menjadi pertimbangan majelis sebelum memutus perkara tersebut untuk keduanya, hingga sekarang gedung perkantoran Bappeda tersebut bisa dipergunakan dan menjadi aset Pemkab Tapteng. 
Sebagaimana diketahui pembangunan Kantor Bappeda Tapteng tersebut menelan anggaran sebesar Rp 4.2 milliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang mana tender proyek tersebut diserahkan Dinas PUPR kepada PT Cipta Nusantara selaku pemenang tender.
Pengerjaannya dimulai sejak akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaan selama 87 hari serta perpanjangan waktu selama 50 hari. Akan tetapi bangunan tidak ditempati karena mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunan. 
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Kejari Sibolga melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terkuak kalau pembangunan memang sarat masalah.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Konstruksi Bangunan USU telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan kegagalan struktur bangunan sehingga kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,7 Miliar. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini