Minggu, 06 September 2026 WIB
Terkait Dugaan Suap Menjabat Pj Bupati Madina

Kadis PemDes Provsu Resmi Dilapor ke Kejatisu

Administrator Administrator
Kadis PemDes Provsu Resmi Dilapor ke Kejatisu
17merdeka.com


17MERDEKA, MEDAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara (Kadis PemDes Provsu), Aspan Sopian resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (17/1/2019) siang.
Laporan dugaan suap Kadis PemDes Provsu Aspan Sopian terkait saat dirinya menjabat Pj Bupati Madina. Hal itu berdasarkan laporan yang dilakukan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (PP GAM) Sumut ke Kejatisu.
Katanya, Pj Bupati Madina itu diduga menerima suap dalam penerbitan Keputusan No.540/548.a/K/2010 tentang persetujuan perubahan Izin Kuasa Pertambangan (IUP) Ekplorasi PT. MMM/(Emas DMP) pada 29 September 2010.
Laporan dugaan suap mantan Pj Bupati Madina Nomor: 038/LP/GAM-SU/I/2029 beserta dokumen/data tersebut, disampaikan Koordinator aksi PP GAM Sumut Ali Muksin Hasibuan dan Kurnia Ikhsan Lubis didampingi Koordinator lapangan Siddik Siregar yang diterima langsung Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian di ruang kerjanya.
Usai menerima laporan pengaduan, Sumanggar Siagian mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa (PP GAM Sumut) yang telah melaporkan secara resmi, dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan suap menyuap pemberian izin diduga oleh Pj Bupati Madina kepada PT MMM (Medan Madani Mining).
"Laporan resmi ini akan dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan proses tindaklanjut. Agar nama yang disebutkan ini bisa segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan pelapor (PP GAM Sumut) juga akan turut dimintai keterangan terkait laporan tersebut," kata Sumanggar.
Sebelum melaporkan dugaan suap, massa PP GAM Sumut menggelar unjukrasa dengan membawa spanduk di depan kantor Kejati Sumut. Dalam unjukrasa tersebut, Pj Bupati Madina diduga menerima suap dari PT MMM. Berdasarkan laporan diduga PT MMM harus menyetor uang jaminan sebesar US $ 100.000 ke rekening Atas Nama Pj Bupati Mandina.
Kurnia Ikhsan Lubis mengatakan, selain itu mantan Pj Bupati Madina, diduga juga telah melawan hukum dan mengangkangi Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 PP No 23 Tahun 2010 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kejatisu harus mengusut tuntas dugaan kompromi ilegal, antara PT. MMM dengan Pj Bupati Madina, mengingat Akta Pendirian PT. MMM pada tahun 2011, akan tetapi Pj Bupati memberikan izin Usaha Pertambangan pada tahun 2010. Sehingga kuat dugaan dalam pemberian IUP oleh Pj. Bupati kepada PT. MMM mengandung unsur KKN.
Kemudian, terbitnya IUP tersebut menjadi dasar bagi PT. MMM untuk mencari investor/pemodal untuk mengumpulkan uang. Akibatnya Negara telah dirugikan dengan tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban, baik pajak, royalti dan lainnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini