Jumat, 04 September 2026 WIB

Kadis BP2RD Medan akan Diperiksa Poldasu

Tidak Tertutup Kemungkinan Bisa Jadi Tersangka
Administrator Administrator
Kadis BP2RD Medan akan Diperiksa Poldasu
17merdeka
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan perlihatkan barang bukti OTT BP2RD Kota Medan, Selasa (21/8).

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus terus mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Sabtu (18/8) pukul 11.30 WIB lalu.

Sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Kepala Dinas BP2RD Kota Medan akan dimintai keterangan dengan status awal sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka.

"Dalam minggu-minggu ini juga kita periksa Kadis (BP2RD Kota Medan), namun masih sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada andalas, Selasa (21/8). 

Selain itu, Toga menyebut penyidik juga akan meminta keterangan terhadap kepala UPT terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak di atas wewenang mereka.

"Kasus ini baru dua bulan. Tapi akan kita kembangkan, ada berapa banyak kasus dan perusahaan yang serupa," tegasnya. 

Toga menjelaskan, dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya ditetapkan tiga tersangka, yakni dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH dan pengusaha Ayam Penyet Ria, RC. 

"Keduanya merupakan pegawai honor. Mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10 persen dari pendapatannya," jelas Toga.

Toga menjelaskan, perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka untuk kali bulan keduanya. Harusnya dalam pembayaran tersebut, negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp 31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp 18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp 13 juta.

"Tapi tersangka tidak menyetornya ke negara. Sehingga mendapat bagian Rp 8 juta (pembayaran pertama) dan 6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp 14 juta masuk ke kantong pribadi petugas," sebutnya. 

Dari jumlah tersebut, ujar Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp 6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp 8 juta lagi sudah diterima kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut.

"Ketuga tersangka kita kenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahub 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini