Jumat, 04 September 2026 WIB

KPK Kembali Tetapkan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Menjadi Tersangka

Administrator Administrator
KPK Kembali Tetapkan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Menjadi Tersangka
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dalam perkara penerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Selasa (28/7).

Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, dari jumlah total 14 orang dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 11 orang pada tanggal 22 Juli 2020. Hari ini KPK kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang. 

"Keduanya adalah, Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M)," jelasnya. 

Dirinya juga menjelaskan, kedua mantan anggota DPRD Sumut saat ini sedang di tahan dalam Rutan yang berbeda. 

"Untuk Ahmad Hosein ditahan di Rutan 

KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Mulyani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," terangnya. 

Ali Fikri juga mengatakan, kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. 

Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah 

mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Untuk satu tersangka lain, Nurhasanah (N) berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan 

rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," tutupnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini