Sabtu, 05 September 2026 WIB

KPK Hadirkan Dzulmi Eldin Saksi Suap Kadis PU Isa Ansyari

Administrator Administrator
KPK Hadirkan Dzulmi Eldin Saksi Suap Kadis PU Isa Ansyari
17merdeka.com
Sembilan saksi salah satunya mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari KPK terkait kasus suap pasca OTT yang dilakukan KPK beberala waktu lalu.

17MERDEKA, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi termasuk mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam sidang Tipikor yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Isa Ansyari, di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2020) pagi. 

Diketahui, Isa Ansyari terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPP, terkait kasus suap proyek dan jabatan pada pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Isa Ansyari memberi sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan terkait dalam kunjungan kerjanya ke Jepang. 

Amatan di persidangan, mantan walikota Medan itu terlihat menggunakan baju kemeja putih panjang dan celana keper hitam.

Satu persatu dari kedelapan saksi dua perempuan dan 6 pria sudah mulai ditanyai dari majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz. Termasuk Dzulmi Eldin, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz memberikan pertanyaan seputar kasus suap yang diduga dilakukan oleh Isa Ansyari dalam kunjungan kerja ke Jepang tersebut. 

Hingga saat ini sidang masih terus berlangsung. Di mana, Eldin masih memberikan keterangan terkait dinas perjalanan ke Jepang 

Untuk diketahui bahwa Isa didakwa menyuap Dzulmi Eldin Rp 530 juta demi tetap mendapatkan jabatannya sebagai Kadis PU. 

Dalam kasus ini Isa didakwa jaksa KPK telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini