Sabtu, 05 September 2026 WIB

KNIA Gagalkan Penumpang Lion Air Bawa 1.800 Butir Ekstasi

Administrator Administrator
KNIA Gagalkan Penumpang Lion Air Bawa 1.800 Butir Ekstasi
istimewa
Batang bukti narkoba sebanyak 1.800 butir ekstasi yang diamankan dari penumpang Lion Air.


17MERDEKA, MEDAN - Petugas Avsec Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan seorang calon penumpang, Minggu (27/10/2019). Identitas calon penumpang yang diamankan bernama M Reza Fahlevi, warga Dusun Stasiun, Desa Keude Bago, Aceh Timur.

Diketahui, tersangka calon penumpang Lion Air nomor penerbangan JT-397 tujuan KNO-CGK Jakarta dengan nomor kursi 19E. 

Informasi yang diperoleh, tersangka diamankan saat dilakukan pemeriksaan di area Security Check Point (SCP) lantai II terminal penumpang Kualanamu, Deliserdang.

Ternyata, petugas menemukan satu kotak dari dalam tas tersangka barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.800 butir yang disimpan di dalam kotak makan.

Duty Manajer Bandara Kualanamu, Sapri Handoyo, Minggu malam, membenarkan tentang diamankannya calon penumpang kedapatan membawa ekstasi sebanyak 1.800 butir.

"Begitu diamankan petugas Avsec Kualanamu, tersangka lalu dibawa dan diserahkan ke Sat Res Polres Deliserdang untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (17M.05) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini