Jumat, 04 September 2026 WIB

Jumat, Syamsul Tarigan Dipanggil Sebagai Tersangka

Administrator Administrator
Jumat, Syamsul Tarigan Dipanggil Sebagai Tersangka
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, kembali menjadwalkan pemeriksaan Syamsul Tarigan sebagai tersangka penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

"Hari Jumat (5/7), Syamsul Tarigan kita panggil kembali sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Rabu (3/7).

Kata Rony, panggilan pada Jumat mendatang merupakan kali kedua untuk tersangka Syamsul Tarigan. Pada panggilan pertama pada Selasa (2/7) lalu, Syamsul Tarigan tidak hadir alias mangkir, tanpa alasan yang jelas.

"Pada pemeriksaan Selasa (2/7) lalu, adik Syamsul Tarigan yang datang, yakni Putra Tarigan," terang Rony. 

Dijelaskannya, Putra Tarigan diperiksa karena sebagai pengelola usaha tambang Galian C lahan eks HGU tersebut. Namun, penyidik belum menentukan status Putra Tarigan, apakah sebagai tersangka atau saksi.

Sebelumnya,  pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul Tarigan mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (2/7).

"Yang bersangkutan tidak hadir," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (2/7).

"Dalam minggu ini juga akan kita lakulan pemanggilan kedua," tegas mantan Kabidkum Polda 

Sumut tersebut.

Disebutkan, Syamsul Tarigan sangat patut diperiksa karena pengakuan para saksi yang  dibawa dari lokasi galian C Ilegal. Para saksi seperti Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya yang menyebut, mereka disuruh Syamsul Tarigan.

Syamsul Tarigan yang merupakan ketua salah satu Ormas itu akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang), karena telah mengomersilkan lahan milik negara (PTPN2), untuk memperkaya diri sendiri. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini