Minggu, 06 September 2026 WIB

Jual Satwa Dilindungi Arbain Diadili

Administrator Administrator
Jual Satwa Dilindungi Arbain Diadili
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Arbain alias Bain (25) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/4) siang. Warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang itu didakwa telah menjual satwa langka atau dilindungi undang-undang melalui akun media sosial Facebook.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, terdakwa Arbain diciduk oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan BKSDA di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang pada Rabu (8/1) sekira jam 21.30 wib.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ekor anak elang brontok, 1 ekor anak kucing akar/kucing tandang dan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng.

Pengungkapan itu berawal ketika dari informasi yang diterima pihak kepolisian, bahwa ada seorang pria melakukan penjualan satwa langka yang dilindungi undang-undang melalui akun Facebook bernama Keyla Safitrie.

"Atas informasi itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan melakukan kontak dengan akun palsu tersebut," ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata itu.

Dalam transaksi itu, polisi yang menyamar membeli 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng. Keduanya sepakat untuk bertemu. Ketika menunjukan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng, polisi langsung menangkap terdakwa.

"Petugas yang didampingi Kepala Dusun III, kemudian melakukan pengembangan ke rumah Arbain di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Di lokasi, petugas kembali menemukan satwa langka lain yakni 3 ekor anak Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan 1 ekor anak kucing akar," pungkas Sri Wahyuni.

Kepada petugas, terdakwa mengaku telah melakukan kegiatan jual-beli satwa yang dilindungi lebih kurang selama 6 bulan melalui Facebook. Sampai saat ini, terdakwa mengaku sudah menjual total 26 satwa dilindungi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tandas JPU. (17M.08)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini