Minggu, 06 September 2026 WIB

Jual 100 Kg Ganja, Poldasu Tangkap Petani dan Pelajar Warga Aceh

Administrator Administrator
Jual 100 Kg Ganja, Poldasu Tangkap Petani dan Pelajar Warga Aceh
17merdeka
Dua warga Aceh penjual ganja ditangkap

17MERDEKA, MEDAN - Subdit I Ditres Narkoba Poldasu menangkap petani dan pelajar karena menjual 100 kg ganja dalam penyergapan di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 persis dekat SPBU Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka S alias Din (28), petani, warga Dusun Ketibung, Desa Bunin, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur dan AR (19), 20, pelajar, warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Aceh Timur.

Kasubdit I Ditres Narkoba Poldasu, AKBP Fadris dikonfirmasi, Minggu (5/8) membenarkan penangkapan terhadap dua penjual narkoba jenis ganja. 

"Kedua warga Aceh ini ditangkap, Jumat (3/8) dinihari setelah polisi melakukan under cover buy," kata Fadris. 

Dijelaskan, sebelumnya personel mendapat informasi ada warga Aceh yang mau menjual ganja dalam partai (jumlah) besar. 

"Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan  Sunggal," kata Fadris.

Penjual kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp2,5 juta/kg. Setelah harga disepakati, polisi yang menyaru sebagai pembeli sepakat melakukan transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 Sunggal, Deli Serdang.

"Sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja langsung kita tangkap," jelas Fadris.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering seberat lebih kurang 100 kg, mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BL 1359 D/ BK 1359 ID (palsu) dan handphone (HP).

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Ditres Narkoba Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku akan mendapat keuntungan Rp250 ribu/kg kalau ganja itu terjual. 

"Per kilo tersangka dapat fee Rp250 ribu dari pemilik ganja A. Karena desakan ekonomi kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan," kata AKBP Fadris.

Saat ini lanjutnya, Subdit I Ditres Narkoba Poldasu melakukan pengembangan terhadap A dan jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja kepada tersangka. 

"A masih kita buron," pungkas Fadris. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini