Sabtu, 05 September 2026 WIB

Jika Terbukti Bersalah, Tiga Oknum Polisi akan Diberi Sanksi Tegas

Administrator Administrator
Jika Terbukti Bersalah, Tiga Oknum Polisi akan Diberi Sanksi Tegas
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Polda Sumut mengaku telah menerima informasi tiga oknum Polsek Medan Area diamankan Polrestabes Medan karena diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang terduga narkoba. 

Jika terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana dan internal Polri.

"Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan. Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak pidana. Kalau terbukti, pasti ditindak tegas," tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (4/4). 

Menurut Nainggolan, setiap anggota Polri yang terlibat dalam perbuatan melanggar hukum pidana, oknum tersebut juga akan diberi sanksi internal seperti sidang disiplin dan kode etik.

"Sanksinya tentu pidana umum dan kode etik. Tidak ada yang kebal hukum, walaupun aparat hukum tetap diproses," ujar Nainggolan. 

Seperti diketahui, tiga oknum Polsek Medan Area bersama seorang wartawan, diduga melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap seorang terduga pengedar narkoba berinisial MI (25), warga Jalan Sederhana Pasar VIl Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Terduga pelaku pemerasan berhasil diamankan Polrestabes Medan melalui skenario penjebakan setelah menerima laporan orangtua MI. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini