Rabu, 22 April 2026 WIB
Dugaan Penggelapan

Jemaat Minta Bendahara Gereja Diproses Hukum

Administrator Administrator
Jemaat Minta Bendahara Gereja Diproses Hukum
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Ratusan jemaat Gereja HKBP  Resort Kota Pinang meminta Polres Labuhan Batu segera melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang kas gereja, P Panjaitan.

Sebab, kasus yang tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor: LP/1451/X/2014/SU/RES-LBH tertanggal 22 Oktober 2014 itu, tersangka yang juga bendahara gereja diduga kuat menyelewengkan uang kas sekitar Rp 182 juta.

Perwakilan jemaat, E Sijabat, M Sinaga dan P Rajagukguk kepada wartawan di Medan, Senin (27/11/2017) menuntut, agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai dengan dua putusan praperadilan (Prapid)  terdahulu, yakni putusan nomor: 06/Pid.Prap/2015/PN.RAP tanggal 20 November 2015 dan putusan nomor: 11/Pid.Prap/2016/PN.RAP tanggal 30 November 2016.

"Kami sangat keberatan dengan sikap dan tindakan pihak kepolisian (Polres Labuhan Batu). Sebab, hingga saat ini laporan kami itu semakin tidak jelas. Polres sampai saat ini tidak mampu memproses tersangka hingga ke jaksa walaupun telah beberapa kali pergantian jabatan Kapolres, Kasat Reskrim dan juru periksa," kesalnya.

Para jemaat, kata E Sijabat, juga keberatan dengan sikap Kapolres yang menyatakan pihak pelapor harus mau berdamai tanpa syarat. Mirisnya lagi, dari hasil pemeriksaan tim auditor eksternal yang disampaikan penyidik, hanya  ada Rp 5 juta lebih saja uang kas Gereja HKBP Resort Kota Pinang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan laporannya oleh tersangka.

"Namun, penyidik tidak bersedia menjelaskan lebih rinci hasil laporan auditor tersebut. Bahkan, penyidik menyarankan untuk berdamai saja. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan pernyataan semula yang mengatakan berapa pun jumlah uang yang digelapkan itu sudah pidana," katanya.

Dia menyebut, pihak Polres seolah-olah tebang pilih dalam menangani kasus ini. Indikasi ini terlihat dari dua kali dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan surat ketetapan Nomor: S.Tap/1412.a/VIII/2015/Reskrim, tanggal 24 Agustus 2015 dan SP3 Nomor: SP3/14.12f/IX/2016/Reskrim tanggal 2 September 2016.

"Kami menduga ada keberpihakan oknum Polres dalam menghentikan proses penyidikan perkaranya yang sudah dua kali di SP3 maupun dalam proses pemeriksaan penyidikan perkaranya oleh juru periksa/penyidik. Ini juga sudah kami laporkan ke Bid Propam Poldasu," katanya.

Atas keberatan-keberatan tersebut, sambungnya, para jemaat menuntut agar laporan dengan Nomor: LP/1451/X/2014/SU/RES-LBH tanggal 22 Oktober 2014 dengan tersangka bendahara Huria HKBP Kotapinang, P Panjaitan harus tetap dilanjutkan proses pemeriksaan perkaranya untuk diteruskan dengan melimpahkannya ke Kejaksaan dan persidangan pengadilan sesuai isi dua putusan praperadilan dalam perkara tersebut.

Jemaat juga meminta agar Kapolres Labuhan Batu, AKBP Frido Situmorang dan penyidik Brigadir Francis Saragi agar segera diperiksa dan ditindak karena dianggap tidak profesional dan merugikan para jemaat. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini