Minggu, 06 September 2026 WIB

Janji Dinikahi Malah Diputusin, ABG Ini Pun Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Janji Dinikahi Malah Diputusin, ABG Ini Pun Ditangkap Polisi
17merdeka


17MERDEKA, MEDAN - Habis manis sepah dibuang. Kiranya seperti pribahasa itulah nasib sebut saja Melani (15), warga Jalan Roso, Gang Roso Permai, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelajar SMA tersebut ditinggal atau dilupakan Muhammad Wahyu (19), setelah kegadisannya berhasil direnggut warga Jalan Gunung Krakatau, Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (24/5) dinihari atas laporan keluarga korban, Ira Juli Astuti, warga Jalan Roso Gang Roso Permai, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak bernomor LP/ 270 / IV/2018/Su/Restabes/Sek Patumbak.

"Korban merasa dilupakan tersangka sehingga menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tersangka kita tangkap di kediamannya," terang Yaqin, Kamis (24/5).

Dalam aksinya, kata Yaqin, tersangka mendatangi kediaman korban pada Minggu (11/5) sekira pukul 10.00 WIB saat sedang mencuci seorang diri, karena penghuni lainnya pergi.

Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke kamar ibunya lalu menyetubuhi gadis tersebut dengan janji akan bertanggungjawab dan menikahinya.

Namun, tersangka ingkar janji. Dia memutuskan hubungan dengan korban setelah melampiaskan nafsu birahinya. Karena itu, korban menceritakan nasibnya hingga kasusnya ditangani Polsek Patumbak dan tersangka ditangkap.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini