Jumat, 04 September 2026 WIB

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Febi Penagih Utang Via IG

Administrator Administrator
Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Febi Penagih Utang Via IG
17merdeka.com
Terdakwa Febi Nur Amelia (29) saat mendengarkan jaksa penuntut umum Randi Tambunan membacakan penolakan eksepsinya.

17MERDEKA, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dengan tegas menolak eksepsi dari terdakwa pencemaran nama baik karena menagih hutang melalui media sosial Instagram, Febi Nur Amelia (29). Menurut jaksa, terdakwa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentranfusikan informasi elektronik, dokumen elektonik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP. Kemudian, menetapkan bahwa keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP, tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar JPU Randy Tambunan di hadapan majelis hakim diketuai Sri Mahyuni di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/2/2020) sore.

Sidang yang berlangsung berkisar 20 menit itu akhirnya ditunda dan dilanjutkan pada, Senin (11/2/2020) pekan depan dengan
putusan sela.

Seusai sidang, Febi yang beranjak keluar dari PN Medan didampingi penasehat hukumnya berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Dia juga berharap  bisa dibebaskan dalam kasus yang membelitnya.

"Insyaallah (dibebaskan). Harapanya semoga hakim bisa kasih keputusan yang seadil-adilnya," ujar Febi yakin.

Sementara, penasehat hukum Febi, Indra Gunawan Purba, mengaku memiliki bukti kuat bahwa korban Fitriani Manurung memiliki hutang pada klienya.

"Buktinya transfer E- banking kemudian sudah kita sampaikan pada proses penyelidikan polisi, ada bukti transfer ke suami pelapor karena memang awalnya meminjam uang itu, untuk kebutuhan suami," ujar Indra Gunawan

Indra mengatakan bukti tersebut akan disampaikan, melalui saksi saksi pada sidang selanjutnya.

"Jadi kalau kemudian orang memperjuangan haknya menagih utang kemudian dipidana, menurut kita itu menciderai rasa keadilan, menurut kita seperti itu," ujar Indra yang mengaku menghormati proses hukum perkara ini sampai tuntas.

Sebelumnya Febi didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008

Kasus bermula, pada, Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 Wib. Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya Haryati, bila terdakwa Feby melalui Instagramnya feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih hutang.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,"tulis Febi di akun instagramnya.

Postingan  itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya, dia lantas  melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi. (17M.05)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini