Jumat, 04 September 2026 WIB

Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Pajak Reklame

Administrator Administrator
Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Pajak Reklame
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Pihak kejaksaan menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Deliserdang itu ditangkap setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati  Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Katanya, Alboin ditangkap tim intelijen Kejati Sumut dan intelijen Kejari Deliserdang di kediamannya di Jalan Pelajar, Medan, Minggu (4/11). 

"Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 Wib. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari," kata , Senin (5/11) sore. 

Dijelaskan  Sumanggar, Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restoran reklame di DPKD Deliserdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah sehingga merugikan negarq Rp 296 juta.

Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding dan dijaruhi hukuman 2 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan  Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana penjara selama 6 bulan. Namun setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi. 

"Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan," ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deliserdang. Selanjutnya dia  dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. 

"Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman," tandas Sumanggar. (17M.05) 

 

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini