Hasil peggeledahan darinya, diamankan juga barang bukti berupa 6 (enam) lembar kertas Blok Notes berisi angka tebakan / pasangan KIM, tanggal 19 Februari 2018, Uang Tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Dompet warna biru dan 1 unit Hand Phone.
Informasi diperoleh, Personel Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat laporan dari warga adanya perjudian jenis KIM Hongkong di Dusun Sri II Desa Pematang Seleng. Mendapat laporan tersebut, langsung mengecek ke lokasi yang diinformasikan tersebut untuk menindak lanjutinya.
"Personel ke tempat yang di maksud (TKP), dan di TKP Pers Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melihat seorang laki-lakk sedang duduk di warung pakter tuak miliknya yang sedang menunggu pembeli/pemesan angka tebakan KIM Hongkong," katanya.
Dalam pemeriksaan, petugas melihat ada dompet warna biru dan didalamnya berisi uang pasangan kertas notes pemasangan KIM Hongkong di atas meja tempat tersangka duduk.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui bahwa dompet warna biru berisi uang pasangan serta kertas notes pemasangan KIM hongkong tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polsek Bilah Hulu guna proses sidik," jelas Kapolsek. (17M.10)